Jakarta–Melapor dan bermohon pertolongan untuk dr. Tunggul P Sihombing, MHA agar pemerintahan Jokowi jangan melegalisasi dan legitimasi krimimilisasi, diskriminasi dan kejahatan hukum di era SBY
“Berdasarkan perintah undang undang korban harus segera lepas atau bebas demi hukum. ” Jelas Jalaluddin ketua forum jurnalis peduli keadilan (FJPK) kepada deputi III Kemenkopolhukam di Jakarta, Selasa (2/5/2023)
Berikut pokok – pokok temuan fakta kesalahan yyata yang ada
A. Proses Hukum, Pemidanaan dr. Tunggul P. Sihombing MHA 26 Tahun Penjara
Semua Proses Hukum Yang Dijalani, Mulai Dari Proses5 Lidik Di KPK Yang Selanjutnya Dipindah Menjadi SIDIK Di Bareskrim Polri, Dakwaan Dan Tuntutan JPU Kejaksaan RI, Pertimbangan Dan Amar Putusan Hakim Disemua Tingkatan Hingga Pelaksanaan EKSEKUSI Di Rutan / Lapas Kemenkumham RI, Mengabaikan Amanat UUD 1945 Dan UU KUHAP, KUHP Dan UU Tentang Pemberantasan Tipikor (Error In Procedure)
Presiden SBY, SFS Menkes, Prof Dr.dr. TYA Sp P Mars Pejabat KPA. Iskandar & Mahendra Direksi Bio Farma Penggagas & Tim Ahli Nazaruddin Bedum Partai Demokrat Pemilik PT AN DKK
B. Kriminilisasi Dan Diskriminasi Hukum Dari Aspek Legal Formal
1. Fakta Hukum Yang Ada Menyatakan, dr. Tunggul P. Sihombing MHA Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2008-2012. Sedangkan Fakta Persidangan Menyatakan PPK I TA 2008 Adalah Mandi Pinta Dan PPK III TA 2011 Adalah Desak Made Wismarini (Error In Persona)
2. Menjatuhkan Hukuman Pemidaan Untuk Perkara Tipikor Dan TPPU Tanpa Ada Pihak Swasta
Atau Penyedia Barang Jasa (Hanya 1 Pihak Hanya Dimungkinkan Bila Perkara Penipuan
Atau Penggelapan) 3. Putusan Kasasi Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 Dasar Untuk Melakukan EKSEKUSI, Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti.
4. Kesalahan Nyata Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Yang Menyatakan Bahwa Perkara TPPU Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Selain Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti Juga Sudah Lebih 6 Tahun Belum
Di Eksekusi. 5. Kesalahan Nyata Putusan PENINJAUAN KEMBALI Perkara Tipikor Nomor 22
PK/PID.SUS/2018. Sejak Diajukan Upaya PK, Sudah 5 (Lima) Tahun Tidak Dijawab Dan Putusan Tidak diberikan Kepada Para Pihak. 6. KASASI Menjatuhkan Pemidanaan 24 Tahun Penjara Yang Sebelumnya DI PN Dan PT Hanya 10 Tahun Melebihi Kewenangannya.
C. Kriminilisasi Dan Diskriminasi Hukum Dari Aspek Materiil (Substansi Hukum) Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada Dinyatakan, Bahwa dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Bersalah Bersama Pemilik / Pimpinan / Staf PT AN DKK Penyedia Barang / Jasa Berdasarkan Pasal 2 (DI PT Dan Kasasi) Dan Pasal 3 (Di PN) Dari UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, Telah Memenuhi Unsur-Unsur:
1. Unsur Seseorang Sebagai PPK TA 2008-2011 (Mengabaikan PPK I TA 2008 Adalah Mandi Pinta Dan PPK III TA 2011 Adalah Desak Made Wismarini)
2. Unsur Perbuatan Melawan Hukum
3. Unsur Memperkaya Diri Sendiri / Orang Lain / Korporasi 4. Unsur Merugikan Keuangan Keuangan Negara
5. Unsur Turut Serta (Deldeming) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”:
Untuk Butir Unsur 2,3,4 Dan 5 Katakan Dakwaan, Pertimbangan Dan Putusan Hakim Benar (Padahal Tidak) Bagaimana Mungkin dr. Tunggul Sudah Di Penjara 9 Tahun Dari Hukuman 26 Tahun Hukuman Pemidanaan, Sedangkan Pemilik / Pimpinan Staf PT AN DKK Penyedia Barang / Jasa luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf
“Selanjutnya dimohonkan agar Bapak Menkopolhukam dapat memerintahkan serta mengkoordinasikan jajaran untuk melakukan eksaminasi terhadap temuan fakta yang kami kemukakan serta mengambil kebijakan untuk tindakan koreksi sesuai amanat undang undang. Demikian disampaikan, atas bantuan Bapak dan jajaran meluruskan masalah dan membebaskan dr. Tunggul P. Sihombing, MHA demi hukum. ” pungkas Jalal
Lipsus: Timkhas