Realisasi Koperasi Desa Merah Putih Harus Dilakukan Dengan Sistem Pengawasan Serta Disiplin Pengelolaan Yang Ketat Untuk Kesejahteraan Rakyat*

Jacob Ereste :

Peranan Koperasi Desa Merah Putih adalah membangun dan mendorong gerakan ekonomi rakyat pedesaan dengan fungsi menyediakan sarana dan prasarana serta keperluan usaha pergerakan ekonomi rakyat petani, nelayan dan home industri, baik dalam wujud makanan, minuman, obat tradisional seperti jamu dan sebagainya hingga karya seni kerajinan sulaman, anyaman serta beragam jenis produk rumah tangga yang khas daerah setempat agar memberi nilai ekonomi serta seni budaya warga masyarakat setempat.

Karena itu, tersedianya bahan baku, peralatan kerja hingga bibit dan pupuk serta bahan bakar minyak solar dapat terjamin persediaannya ketika diperlukan kapan pun, sehingga tidak sampai menghambat proses kerja warga masyarakat untuk berusaha di bidang pekerjaannya.

Semua hasil karya dan produksi warga masyarakat harus ditampung oleh Koperasi Desa Merah Putih dengan nilai harga standar yang telah ditentukan sebelum pruduk itu dihasilkan. Maka itu, Koperasi Desa Merah Putih juga harus memiliki semacam petunjuk — panduan — mengenai harga setiap jenis barang sampai jenis produksi yang akan diterima oleh koperasi, baik sebagai barang jualan titipan maupun barang yang dapat didistribusikan langsung ke pasar yang lebih besar dengan sistem pembayaran tunai.

Peran dan fungsi Koperasi Desa Merah Putih harus memberi bimbingan, arahan serta saran untuk mengembangkan segenap unit usaha rakyat, baik untuk petani, nelayan serta mereka yang menekuni seni kerajinan dan sulaman dalam bentuk produk rumah tangga yang dapat dikembangkan serta menjadi kebutuhan banyak orang. Karena itu, fungsi dan peranan Koperasi Desa Merah Putih harus memiliki tim pengawas yang meliputi manajemen pengelolaan yang meliputi administrasi, pemasaran barang kebutuhan, sistem penampungan hasil produksi serta pemasaran produk sehingga lancar dari pengusaha (pekerja) sampai ditampung oleh koperasi untuk secara mungkin terjual agar hasilnya dapat segera digunakan kembali menjadi modal usaha atau kerja sebagai pelaku produksi dari barang yang dapat dihasilkannya.

Oleh karena itu, tim pengarah, pengawas atau konsultan harus selalu siap siaga memberi arahan, masukan hingga jalan keluar dari berbagai permasalahan yang timbul supaya tidak sampai menjadi penghambat atau macetnya mekanisme koperasi pada akar rumput yang diperankan langsung oleh rakyat. Sistem pengawasan, arahan serta bimbingan untuk mengatasi berbagai masalah yang muncul dalam mekanisme roda organisasi — koperasi — harus dapat diselesaikan secepat mungkin, sehingga para pelaku produksi di akar rumput tidak sampai mengalami hambatan untuk meneruskan usaha yang telah dia lakukan selaku penggerak utama mesin produksi (koperasi) yang pada intinya adalah menggerakkan roda ekonomi rakyat yang diharap bisa menjadi soko guru ekonomi nasional yang serentak bergerak di seluruh pedesaan yang ada di Indonesia.

Pada giliran kemudian, peran dari perwakilan Kantor Koperasi Desa Merah Putih pada tingkat kecamatan dan kabupaten serta gubernur berperan untuk melakukan koordinasi utamanya dalam hal memenuhi proses distribusi pasokan dan penampungan hasil produksi masyarakat. Sebab hanya dengan cara ini rantai jaringan tengkulak, rentenir atau lintah darat dapat dibasmi dan tidak lagi dapat memeras keringat rakyat.

Sistem pengawasan, pengarahan dan bimbingan idealnya dapat lebih diperankan oleh petugas pengawas Koperasi Desa dari kecamatan, kabupaten dan provinsi yang dapat disesuaikan secara berjenjang dengan masalah yang menjadi penghambat kelancaran dari mekanisme koperasi yang langsung berhubungan dengan anggota maupun warga masyarakat setempat yang belum menjadi anggota Koprasi Desa Merah Putih untuk memberi pelayanan guna memperbaiki serta meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat. Karena itu, sistem dan model pengawasan, pembinaan serta upaya memberi masukan terhadap pelaksanaan fungsi dan peran koperasi menjadi sangat penting agar tidak mengulang kegagalan dari beragam jenis koperasi yang pernah dilakukan sejak Orde Lama hingga Orde Baru sampai Orde Reformasi sampai hari ini yang tinggal menyisakan dari puing-puing masa silam, lantaran hanya dijadikan proyek bancaan.

Masjid Istiqlal Jakarta, 27 April 2025

Pos terkait