Surabaya-CARUT marut terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih menyisakan problematika dunia pertambangan nasional. Apalagi masalah IUP tidak hanya menyentuh ranah eksploitasi pertambangan tapi juga sudah masuk wilayah politik karena melibatkan Presiden Joko Widodo dan menteri-menteri terkait investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Peta masalahnya sudah jelas, muara problematikanya adalah Pemulihan Izin Usaha Pertambangan dan Kebijakan Pemerintah dalam konteks Investasi Nasional. Karena itu, segera didorong penyelesaian pemulihan IUP secara cepat dan mudah demi masuknya anggaran pendapatan negara dan investasi nasional,” kata Bambang Widjanarko Setio, Direktur Eksekutif Pranata Kebijakan Politik Nasional (PKPN) kepada wartawan, Selasa (16/7/24).
Bambang yang juga Ketua DPD Prabowo Mania Jawa Timur mengatakan sebaiknya memberikan jalan terbaik bagi upaya percepatan pemulihan IUP bagi para pengusaha pertambangan yang terkena imbas pencabutan IUP.
“Pemerintah melalui Kementerian Investasi, Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dan BKPM harus memberikan kemudahan dalam Pemulihan IUP sehingga dapat beraktivitas kembali demi mengalirnya dana ke negara dan investasi nasional. Jangan membiarkan masalah pemulihan IUP berlarut-larut, karena yang ikut menanggung kerugian adalah negara,” kata Bambang.
Di sisi lain, Bambang mengapresiasi kebijakan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan ruang bagi pemulihan IUP sehingga dapat berproduksi kembali.
“Saya mendorong kepada para pengusaha tambang untuk memulihkan IUP sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Bahlil Lahadalia. Saya yakin Menteri Bahlil Lahadalia akan memberikan jalan kemudahan bagi pemulihan IUP. Apalagi ini dilakukan demi tegaknya keadilan di ranah pertambangan dan investasi serta demi terwujudnya kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Bambang.
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan IUP yang dicabut adalah mereka yang izin usahanya tidak diurus lebih lanjut. Ada pula yang tidak mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Bahlil mengatakan satgas bisa memulihkan IUP jika pengusaha melampirkan dokumen pendukung dan klarifikasi bahwa yang bersangkutan masih produktif.
Setelah itu, satgas merekomendasikan IUP dan izin konsesi hutan dapat dipulihkan atau tidak, sesuai dengan kriteria.
Sementara, keputusan pemulihan IUP dan izin konsesi hutan dilakukan melalui mekanisme pleno antara menteri investasi, menteri ESDM, dan menteri LHK. Kemudian, penerbitan SK pemulihan dilakukan sesuai sistem OSS di Kementerian Investasi/BKPM.