Hentikan Provokasi Yang Memecah Belah
MEDAN : Pelaksanaan penyelamatan investasi negara PTPN III di Siantar, sampai dengan saat ini berlangsung kondusif. Dan PTPN III juga siap mengganti biaya relokasi masyarakat penggarap.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Umum PTPN III, Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH MKn CLA, kepada awak media, Kamis (20/10/2022).
Dikatakannya, PTPN III dalam hal ini hanya menjalankan Perintah Negara melalui Kementerian BUMN, sesuai Surat Edaran Meneg BUMN Nomor SE-15/MBU/12/2020 tentang Pengamanan Aset Milik BUMN dan SE-14/MBU/12/2020 tentang Penertiban Aset Tanah dan Bangunan Milik BUMN.
Penyelamatan aset demi kepentingan masyarakat ini merupakan komitmen dan peran besar serta dukungan dari Forkopimko Siantar, baik Walikota, Kapolres, Dandim, Kejari dan DPRD dalam menjaga iklim investasi di Kota Siantar.
Soal adanya terdapat riak-riak dari oknum yang memprovokasi keadaan, menurut Christian merupakan dinamika dari penyelamatan investasi negara. “Hal tersebut merupakan risiko bagi kami dalam menjalankan tugas dan Amanah Negara, demi kepentingan rakyat dan masyarakat yang lebih besar dari pada oknum provokator tersebut” tegas Christian.
Ditambahkannya, secara aktif di atas tanah HGU No.1 tersebut telah melalui berbagai tahapan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan Forkopimko Siantar. Hal tersebut yang membuat pelaksanaan penanaman 6.000 bibit kelapa sawit PTPN III diatas tanah seluas + 66,06 Ha berlangsung dengan kondusif.
Selain itu, PTPN III Siantar masih membuka posko suguh hati bagi masyarakat yang ingin menyerahkan Kembali aset yang digarap kepada Negara, sehingga tidak ada tendensi untuk merugikan kepentingan masyarakat.
“Saat ini PTPN III menghimbau kepada masyarakat dan kepada pihak-pihak terkait, untuk tidak terpengaruh terhadap pihak-pihak tertentu yang memprovokasi keadaan. Mengingat yang dilakukan PTPN III di HGU Aktif tersebut memiliki tujuan mulia, yakni menjaga kenyamanan iklim investasi negara penanaman kelapa sawit untuk kebutuhkan minyak goreng rakyat, Program Pembangunan Jalan Tol Siantar yang merupakan Program Strategis Nasional dan Program Rencana Jalan Ringroad untuk perluasan dan mobilisasi peningkatan ekonomi bagi masyarakat Siantar,” ungkap Christian.
Dalam kesempatan ini Christian menyampaikan di Areal HGU Afdeling IV Kebun Bangun Kel Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, telah dibuka posko bagi masyarakat penggarap yang ingin memohonkan biaya relokasi.
“Ini merupakan saran dari Forkopimko Kota Siantar, dan menurut kami hal ini adalah solusi terbaik yang harus ditempuh PTPN III untuk meminimalisir bentrok dengan masyarakat” Pungkas Christian.
Christian mengharapkan agar ada solusi terbaik, sehingga kepentingan investasi Negara terjaga dan tidak melukai perasaan masyarakat penggarap.
Ketika ditanya mengapa PTPN III tidak menunggu Putusan PTUN yang diajukan Kelompok FUTASI, sebelum melakukan okupasi, Christian menjawab dengan tegas, sampai dengan saat ini PTPN III belum terkonfirmasi adanya gugatan di PTUN. Apalagi gugatan di PTUN adalah terhadap produk dari Pejabat Tata Usaha Negara.
Harusnya oknum Kelompok Tani FUTASI mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, terkait dengan penguasaan aset. Namun Christian meyakinkan bahwa gugatan keperdataan tersebut tidak akan diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar. Sebab Kelompok Tani tersebut tidak memiliki Alas Hak Kepemilikan, sementara PTPN III memiliki Alas Hak yang sah dalam mengelola asset milik Negara di Kebun Bangun, sesuai HGU Nomor 1/Pematangsiantar yang berakhir tahun 2029.
Kembali ditanya mengapa PTPN III tidak mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, kembali dengan tegas Christian menjawab PTPN III sangat humanis kepada masyarakat, sudah sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang. PTPN III mengedepankan cara-cara kemanusiaan dengan memberikan suguh hati dan ganti rugi. Namun yang ada tanah tersebut diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Maka PTPN III, sebut Christian lebih memilih melakukan pelaporan pidana ke Polda Sumatera Utara. Dan hasilnya oknum tertentu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP Nomor B/2469/IX/2022/Ditreskrimum tanggal 27 September 2022.
“Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dimohonkan agar segera menindaklanjuti pelaporan tersebut, sehingga tidak ada lagi provokasi di wilayah dimaksud dan kepentingan rakyat Siantar yang lebih besar dapat dilindungi oleh Aparat Penegak Hukum,” pinta Christian.