Potensi Stage Pelabuhan Indonesia jika upah buruh tidak naik

SUARAKITA – Kenaikan upah pekerja dan buruh Indonesia telah ditetapkan kementrian ketenagakerjaan sebesar 1.09℅ beberapa waktu lalu.

Di berbagai lokasi maupun jakarta sebagai ibu kota terjadi penolakan dan aksi buruh akan keputusan tersebut dari berbagai Serikat Pekerja dan Buruh.

Hal tersebut sangat berpeluang terjadi pula di wilayah pelabuhan Indonesia walaupun belum ada rencana aksi sebagaimana di area luar pelabuhan Indonesia saat ini.

Dalam kesempatan Diskusi Terbatas di jakarta terkait Upah Buruh Pelabuhan, sebagaimana paparan Subhan Hadil selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja TKBM Indonesia, bahwa sudah selayaknya upah 2022 bagi Buruh dan Pekerja Pelabuhan Naik 6 – 10 ℅ mengingat di tahun 2021 tidak ada kenaikan padahal baik kementrian maupun gubernur telah memutuskan upah naik.

Lanjut Subhan Hadil yang juga Koordinator Indonesia Working Group for Labour (IWGL) , bahwa tuntutan kenaikan tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisa data Arus Barang maupun Laju kedatangan/keberangkatan Kapal baik Ekspor-Impor maupun domestik.

Sebagaimana rilis terakhir pada berbagai media bahwa telah terjadi peningkatan sebesar 6,9 ℅ atau 12,4 juta teus di triwulan ke 3 di 2021.

Untuk itu sebagai Serikat Pekerja TKBM Indonesia berupaya kondisifitas Pelabuhan Indonesia tetap terjaga baik maka sangat concern berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak terutama Pelindo, dan APBMI maupun para pihak yang berkepentingan di Pelabuhan agar tercapai titik temu dan upah buruh pelabuhan dapat naik sesuai harapan sebelum akhir Desember 2021. Tutupnya.

Pos terkait