Jakarta – Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi memimpin langsung apel operasi yustisi bersama tiga pilar di RPTRA Kalijodo, Sabtu (07/11/2020) malam.
Kegiatan operasi tersebut mengacu pada penerapan Pergub Nomor. 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor. 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam arahannya, Kompol Faruk mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini dilakukan melalui himbauan Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 dengan sasaran penggunaan masker dan kerumunan masyarakat.
“Kepada anggota tidak diperkenankan membawa Senjata api,” terang Kompol Faruk.
Dalam operasi yang digelar, lanjut Faruk, dilaksanakan di area Jalan Tanah Sereal dengan tetap memberikan himbauan dan tindakan teguran serta sanksi.
“Laksanakan kegiatan ini dengan santun dan humanis mengedepankan 3S. Hindari argumen dengan masyarakat. Laksanakan Tugas dengan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab,” imbuhnya.
Selesai dilaksanakannya apel tersebut, aparat gabungan tiga pilar Tambora melakukan operasi yustisi dan tertib masker di lokasi pinggir Kali Tanah Sereal Akses menuju Masjid Anshorul Muslimin Tanah Sereal Tambora.
Adapun sasarannya antara lain warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan masker, pengendara roda dua maupun roda 4 yang berpenumpang lebih dan tidak menggunakan masker. (Ltf)
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )