Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama perempuan dan anak, serta mengantisipasi kejahatan siber dan kebocoran keuangan negara. Polri memperkuat organisasinya sesuai dengan Misi Asta Cita. Langkah ini mencakup pembentukan dan penguatan sejumlah unit strategis, seperti:
* Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
* Kortastipidkor Polri, sebagai ujung tombak pemberantasan tindak pidana korupsi.
* Direktorat Reserse Siber di 8 Polda (Metro Jaya, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua), guna menghadapi ancaman kejahatan di ruang siber.
* Penguatan struktur pada Stamarena dan Stamaops Polri, untuk mendukung operasi yang lebih efektif dan responsif.