Lombok Timur NTB – Suarakita.id
“TIM PUMA POLRES LOTIM langsung membekuk terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dan/atau kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup rumah tangga.
Pelaku di Bekuk di Kos-kosan di Dusun Mujahidin Timur Desa Lenek Daya Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Muhammad Fajri membenarkan bawah anggotanya telah menangkap pelaku
S,Laki-laki, 43 tahun, Rabu,17/11/2021.
“Pelaku mulai melakukan aksinya sekitar tahun 2019 setelah ibu korban kembali keluar negeri,korban sering disetubuhi oleh pelaku dan terakhir pada hari Kamis tanggal 11 Nopember 2021 sekitar pukul 07.00 wita ,selain itu korban juga pernah dipukuli dengan menggunakan potongan selang pada pergelangan tangannya dan rambutnya dipotong oleh pelaku karena korban berusaha kabur dari kos-kos2an tersebut,” Jelas, IPTU ,M Fajri.
“Pelaku diamankan beserta barang bukti di kos-kosan Dusun Mujahidin Timur Deaa Lenek Daya Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur,” Tegas, IPTU M.Fajri.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan, Seprei, Celana dan Baju,” Ucap, IPTU M.Fajri.
Saat ini Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
( Adm//Ntb )