Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika Gol I Bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
Pengungkapan diawali dengan penyelidikan selama dua pekan dan pada hari Selasa tgl 12 April 2022 berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial HS (38) warga Jalan Sisingamangaraja Ujung Bandar Labuhanbatu dan seorang Ibu rumah tangga AL alias Ai Ling warga jalan Sirandorung Ujung Rantauprapat
Dari informasi awal, ada seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 gram seharga 45 juta,kemudian ditindak lanjuti dengan undercoverbuy dan berhasil mengamankan AL dengan barang bukti sabu 100 gram yang disimpan di kotak Tolak Angin warna kuning di Jalan Cut Nyak Dien Rantauprapat.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,Kanit I IPTU Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil Unit bersama seorang Polwan melakukan pengembangan ke rumah AL beralamat di Jalan Sirandorung dan berhasil menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 bungkus disimpan dalam plastik klip ukuran 1 Ons
Dari keterangan AL selanjutnya tim melakukan pengembangan di Wilkum Polda Sumut selama 5 Hari namun tidak berhasil,kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan karena sebelumnya Adek sepengambilan AL berinisial Kotek juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Th 2021 dan Adek kotek berinisial kocik ditangkap Th 2020 saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lapas,adapun AL ibu tiga orang anak mengakui terpaksa terlibat karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun yang lalu
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.