Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Ganja Di Rantauprapat

Labuhan Batu – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin langsung Kasat AKP Martualesi Sitepu meringkus seorang tersangka berinisial S alias Als (39) warga jalan Siringo Ringo Kecamatan Rantau Utara pemilik narkotika golongan I bukan tanaman jenis daun ganja kering siap edar.

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didamping Wakapolres Kompol Mhd Taufiq, Kabag Ops Kompol Marluddin dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu diacara pers reliesnya, Selasa (21/9/2021),”Penangkapan tersangka S melalui undercover buy atau polisi yang menyaru sebagai pembeli” ujarnya.

Dijelaskannya, dari tangan tersangka, ikut diamankan 4 amplop kecil daun ganja kering, satu bungkus besar daun ganja berat bruto 1050 Gram.Kemudian dilakukan pengembangan ke jalan Baru Lobusona Kecamatan Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 Bungkus daun ganja berat 23.000 Gram Bruto yang disimpan dalam karung putih.

Dari keterangan tersangka saat diperiksa petugas, S menyebutkan, dirinya mendapat ganja dari G warga jalan Pekan Lama Rantauprapat.Namun, petugas tidak berhasil meringkusnya, karena G sudah melarikan diri.

“Saat petugas yang didampingi Kepala Lingkungan setempat mengeledah rumah G, disitu ditemukan 1 bal bungkus plastik berisi ganja berat bruto 1,050 Gram didalam karung berwarna putih” papar Kapolres.

Sebelumnya, AKBP Deni Kurniawan juga memaparkan hasil ungkap kasus narkotika jaringan Tanjung Balai,Kota Pinang dan Torgamba dengan empat orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 493,08 gram

Pengungkapan jaringan itu diawali dari  penangkapan dua tersangka berinisial SS alias Muneng (46) dan W alias Yudi (34) pada, Jumat (17/9/2021) di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Torgamba.

Dari kedua tersangka, ikut diamankan 3 plastik klip berisi narkotika sabu seberat 66,16 gram bruto, kaca pirex 2 buah berisi sabu berat 1,4 gram bruto dan 1,58 gram bruto.Selanjutnya pada saat dilakukan pengembangan, petugas berhasil meringkus dua T alias Toncel (49) dan OPS alias Patar (39) berikut barang bukti dua plastik klip berisi  narkotika sabu berat  3,3 Gram bruto dan dua buah botol kaca berisi sabu berat 419,62 Gram Bruto dan enam plastik klip kecil berisi narkotika 1,02 Gram Bruto

“Kepada tersangka Yudi, kita jerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 127 UU RI NO 35 Th 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan untuk tersangka Muneng,Toncel dan Patar dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara” tegas Kapolres.

Perlu diketahui, tersangka Muneng adalah target dari Polres Labuhanbatu yang sudah lama menjadi target namun selalu berhasil lolos. “Dari Kota Pinang kita incar, Muneng pindah lokasi ke Torgamba dan akhirnya tertangkap.Tersangka bagian dari jaringan Tanjung Balai,dimana dia memperoleh sabu yang diedarkannya sebanyak 500-400 gram setiap dua minggu sekali dan yang terakhir sebanyak 400 gram.SN.W24

Pos terkait