Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Pengedar Ganja Dengan BB 6.214,34

Labuhanbatu-Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SIK memaparkan hasil kinerja personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja dan menangkap tiga orang tersangka.

Pengungkapan diawali dengan penangkapan KH alias Pak Khai (55) warga jalan padang pasir Kelurahan Ujung Bandar Rantauprapat dengan barang bukti sebelas paket plastik klip berisi sabu berat 1,3 gram netto berada ditanganya  kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap HM (40 ) saat sedang menimbang ganja di rumahnya di lingkungan Bandar Reja Kelurahan Ujung Bandar Rantauprapat dengan dengan barang bukti satu plastik klip berisi Sabu berat 6,56 Gram Netto dan Ganja Total berat 3.863 Gram Netto

Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan penyelidikan selama sepekan dan pada tanggal 10 Desember 2021 sekira pkl 21 WIB dilakukan penggrebekan di jalan Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantau Prapat dan berhasil menangkap tersangka SN (40) di rumah kontrakannya.

Pengeledahan rumah tersangka disaksikan Kepling setempat Rajuan Harahap. Petugas berhasil menyita 1 plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1942 gram ditemukan dari kap mesin mobil Toyota Land Rover,1 boks streopom berisi ganja berat 3200 gram,satu buah timbangan warna merah.

Dari keterangan tersangka, ganja tersebut dikirim seseorang warga Aceh dan diterima tersangka pada tanggal 4 Nopember 2021 sebanyak 50 Kg dengan harga total Rp 85.000.000 dengan harga per kilo Rp 1.700.000,dimana ganja sudah beredar sebanyak 44 Kg lebih. Barang haram itu dijual seharga Rp 2.000.000/Kg dan sudah melakoni bisnis haramnya selam 3 bulan lebih.

Disisi lain, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba jenis apapun.”Jangan sampai terlibat dengan Narkoba. Karena akan berdampaknya kepada keluarga dan kehidupan” ujarnya

Diberitahukannya, penggunaan ganja atau Marijuana atau Cannabis Sativa dapat merusak kesehatan otak yang mengganggu kemampuan berpikir,sulit berkonsentrasi, kesehatan paru- paru yang disebabkan kandungan Tar dari ganja sangat tinggi sehingga dapat menyebabkan kanker paru, kesehatan mental dengan gejala psikosis,rasa cemas menyebabkan halusinasi,delusi dan perubahan suasana hati.

“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU dan Tersangka Himpun Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2,Serta Tsk Roni Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara” tegas Kasat Narkoba.

Pos terkait