Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Sabu Tanjung Sarang Elang

Labuhanbatu– Saat melakukan penangkapan terhadap salah seorang bandar narkoba didusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, personil satres narkoba Polres Labuhanbatu sempat dihadang kerabat dari tersangka, bahkan sampai ada yang melakukan pelemparan batu.

Namun penghadangan itu tidak berarti apa-apa, personil satres narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung tetap melakukan penangkapan terhadap RNH alias Tua (35) Warga Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu saat  berada didepan rumahnya, Senin (11/10/2021), sekira pukul 21.00 Wib

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH membenarkan adanya penangkapan bandar narkoba di desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (18/10/2021), “Penangkapan tersangka RNH alias Tua, hasil pengembangan dari rekannya MK alias Biru yang ditangkap sebelumnya” ujarnya.

MK alias Biru (31) warga Tanjung Haloban Negeri lama ditangkap di Simpang Jawi-Jawi Desa Selat Besar Kecamatan Panai Hulu.”Tersangka MK menyebutkan bahwa narkoba jenis sabu-sabu didapatnya dari Tua”ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Sedangkan tersangka Tua yang memiliki empat orang anak ini juga mengakui bahwa MK alias Biru merupakan kaki tangannya dan sudah dua tahun terlibat bisnis narkoba. “Kepada petugas yang memeriksa, tersangka Tua mengakui, dari bisnis narkoba, dirinya mendapat keuntungan Rp 600.000 – Rp 1.000.000/harinya” papar AKP Martualesi Sitepu

Sayangnya, saat dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap RNH alias Tua sampai ke kota Medan dan Tanjung Balai selama lima hari tidak membuahkan hasil.”Lima hari team Satres Narkoba mengembangkan perkara ini ke Medan dan Tanjung Balai,  namun tidak berhasil, mungkin sudah bocor” ujar Sitepu

Dari kedua tersangka, disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,66 bruto, uang tunai Rp 1.550.000 dan 5 (lima) unit HP berikut 1 (satu) unit sepeda motor RX King.”Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 YO 132 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjar” tegas AKP Martualesi Sitepu.

Penulis : AC Damanik

Pos terkait