Polres Labuhanbatu, Ringkus Pengedar Narkotika Di Kualuh Hulu

Labuhanbatu-Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis sabu di seputar lingkungan PTPN III Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Satres Narkoba Polres Labuhanbatu ringkus pengedar narkotika.

Pengedar narkoba jenis sabu yang diringkus itu, S alias Hendri (43) penduduk jalan Tanjung Sari III Lingkungan II B kelurahan Aek Kanopan Labura, diringkus pada, Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 20.00 Wib di PT.Perkebunan PTPN III Membang muda Desa Kampung Banjar kecamatan Kualuh Hulu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba tersebut, Minggu (31/10/2021),” Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres, guna pengembangan penyelidikan” ujarnya.

Penangkapan tersangka dengan melakukan undercoverbuy atau polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli. “Dari tersangka, ikut diamankan narkotika jenis sabu yang dikemas dala  plastik seberat 5,02 Bruto,1(satu) unit timbangan elektrik dan 1(unit) handphone android merk Samsung warna hitam”, paparnya.

Dari keterangan tersangka kepada petugas diketahui, barang haram itu didapatnya dari seseorang berinisial N dan sampai sekarang petugas masih melakukan pencarian.

“Kita persangkakan kepada tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tegas AKP Martualesi Sitepu.

Penulis : AC Damanik

Pos terkait