Polres Labuhanbatu Limpahkan Berkas Pencucian Uang Dari Transaksi Narkotika Ke Kajari Labusel

Labuhanbatu-Polres Labuhanbatu limpahkan berkas pencucian uang dari dari narkotika sebesar Rp 324.200.000 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) Propinsi Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Selasa (21/12/2021), “Uang Rp 324.200.000 hasil dari transaksi narkotika dengan tersangka N alias Rita”ujarnya.

Perkara atas nama tersangka N alias Rita (41) ibu rumah tangga warga jalan Sei Buluh lingkungan VI Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai telah lengkap berkas penyidikannya. “Hari ini berkas dan barang bukti bersama tersangka kita limpahkan ke JPU Kejari Labuhanbatu Selatan” papar Kapolres.

Sedangkan barang bukti narkotika yang dijadikan tindak pidana awal (predikat crime) adalah narkotika jenis sabu golongan1 bukan tanaman sebanyak 60.000 gram dan Ectasy 2000 butir dengan pelaku utama, suami dari tersangka N alias Rita yang bernama IB alias Tekong.

Perlu dikatahui, IB alias Tekong masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kami menghimbau masyarakat, apabila mengetahui keberadaan Tekong, segera memberikan informasi di No Hotline Sat Narkoba 085370367121 dan 085373975880” himbau AKP Martualesi Sitepu.

Selama tahun 2021 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 623 tersangka terdiri dari 600 pria dan 23 wanita dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 110.465,12 gram, Ganja 29.089,62 gram dan Ectasy 2.348,5 butir dengan capain penyidikan sebanyak 504 laporan polisi terdiri dari 503 tindak pidana narkotika dan 1 laporan polisi TPPU dengan penyelesaian perkara yang sudah ditangani sebanyak 422 laporan polisi dengan persentase 83,73 %.

Untuk Barang Bukti Narkotika kurun waktu tahun 2021 telah dimusnahkan sebanyak 4 Kali dengan disaksikan Labfor Polda Sumut dan Forkopimda Labuhanbatu Raya. Sedangkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, sabu sebanyak 119.080,13 gram,Ganja 27.053,92 gram dan Ectasy 2.069 butir

Dalam penerapan Restoratif Justice tindak pidana narkotika oleh Sat Narkoba telah memproses sebanyak 11 tersangka dengan penerapan pasal 127 dan perkara dilanjutkan ke JPU.

Ditahun 2021, Satres narkoba polres Labuhanbatu telah memfasilitasi rehabilitasi gratis penyalah guna narkotika sebanyak 36 orang.  Rehabilitasi dilakukan dengan bekerjasama dengan BRSKPN Insyaf Pamardi Putra yang berada dibawah Kemensos RI beralamat di Desa Lau Bakeri Kecataman Kutalimbaru Deli Serdang.

Penulis : A.C. Damanik

Pos terkait