Politisi Partai NasDem, Willy Aditya mendesak agar Gugus Tugas Penanganan COVID-19 agar tidak bertele-tele dalam mengambil alih pengusulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek.
“Ini biar cepat dan tidak bertele-tele. Ini kondisi luar biasa, maka penanganannya juga harus tidak biasa. Virus itu menginfeksi tubuh manusia dengan proses yang cepat, maka harus diimbangi juga dengan pola penanganan yang cepat pula,” ujarnya di Jakarta, Kamis, (2/4/20).
Menurut dia, dari dua hari Peraturan Pemerintah tentang PSBB diterbitkan, hingga saat ini belum terlihat sama sekali bentuk pelaksanaannya. Padahal, publik sudah banyak bertanya seperti apa wujud pelaksanaan dari PSBB. “Katanya pemerintah mau cepat mengatasi corona,” kata Anggota Komisi I DPR RI ini.
Mestinya, kata Willy, sejak PSBB ditandatangani oleh presiden, pejabat yang berwenang bergerak cepat menyusun langkah-langkah apa yang akan dilakukan menyusul keluarnya PP PSBB.
Namun hingga saat ini belum mendengar rencana apapun dari para kepala daerah terkait PSBB ini. Sementara Menteri Kesehatan sebagai pejabat yang memberi persetujuan juga tidak kelihatan gerak langkahnya, tuturnya.
“Sementara virus terus mengancam keselamatan kita semua setiap waktu, terutama kalangan rentan. Kita masih belum di puncak pandemi. Kalau begini terus polanya, paling cepat akhir awal September wabah ini baru akan berakhir,” tuturnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem ini juga melihat ego sektoral dan masalah adminitrasi lembaga pemerintahan masih menjadi biang masalah. Baik ego kementerian maupun ego antara pemerintah pusat dan daerah.
Di sisi administrasi, kerja sama di antara lembaga-lembaga tersebut menjadi tidak padu. Akhirnya sebuah kebijakan yang sudah diambil selalu terkendala di sisi implementasi.
“Ini diperparah dengan birokrasi kita yang dikenal bertele-tele,” jelasnya.
Diketahui, desakan Willy mengacu pada penjelasan dari Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro terkait mekanisme penerapan kebijakan PSBB.
Dijelaskan oleh Juri, selain kepala daerah, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 juga bisa mengusulkan penerapan PSBB di suatu wilayah tertentu, lewat kepala gugus tugas. PSBB bisa dijalankan setelah mendapat persetujuan dari menteri kesehatan.[berdaulat.id/Lutfi]