Persoalan Kasus KUA Labangka, Mantan & Pejabat Depag Sumbawa Bersaksi

Suarakita.id, Sumbawa -Sekitar dua pekan pada sidang terbuka sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram diketuai Hj Sri Sulastri SH MH dkk menolak eksepsi yang diajukan oleh dua orang terdakwa oknum JS rekanan kontraktor pelaksana CV STR asal KSB dan MF oknum PPK Kemenag Sumbawa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atas pelaksanaan proyek pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka Sumbawa yang menggunakan dana bantuan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun anggaran 2018.

Diketahui nilainya sebesar Rp 1,2 Miliar, maka sidang lanjutan yang digelar di kantor Kejaksaaan Negeri Sumbawa dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi terkait kembali digelar melalui sidang On-line video confrence dengan menghadirkan lima pejabat dan mantan pejabat Kemenag Sumbawa.

Sidang lanjutan atas kasus Balai Nikah KUA Labangka yang melibatkan dua orang terdakwa utama oknum JS dan MF dengan agenda pemeriksaan saksi terkait itu berlangsung diruang pemeriksaan Pidsus lantai I kantor Kejari Sumbawa, dengan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa Reza Safetsila Yusa SH, menggunakan perangkat video confrence yang terkoneksi dengan dua tempat berbeda yakni Majelis Hakim berada di Pengadilan Tipikor Mataram dan kedua terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya Advocad Febrian Anindita SH berada didalam Rutan Mataram.

Kelima saksi terdiri dari Drs Sukri mantan Kepala Kemenag Sumbawa, Ahmad Taufik Kepala Kemenag Sumbawa saat ini, dan tiga saksi/pejabat Kemenag lainnya atas nama Mahmud, Suryadin dan Ani Suryani , secara bergantian memberikan keterangan kesaksiannya secara bergiliran dengan menjelaskan sesuai dengan apa yang diketahui, menjadi tupoksi, kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.

Sehingga masalahnya dapat diketahui dengan jelas terkait mulai dari proses pelaksanaan hingga akhir pekerjaan dari proyek pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji KUA Labangka tersebut.

Kedua terdakwa JS dan MF didampingi Advocad Febrian Anindita SH dkk ketika menanggapi keterangan kesaksian kelima saksi sebagian membenarkan dan sebagian lainnya dibantah, karenanya sidang pun ditutup dan ditunda hingga pekan mendatang untuk memberikan kesempatan kepada tim Jaksa mengajukan sejumlah saksi terkait lainnya termasuk sejumlah saksi. (Dhy)

Pos terkait