JAKARTA | Menyikapi perkembangan kasus aksi penolakan masyarakat khususnya kalangan buruh dan mahasiswa terkait dengan disahkannya Undang-undang Omnibus Law, Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) menyampaikan sikapnya.
Seperti disampaikan Ketua Umum B2P3 Jamaludin Suryahadikusuma, di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).
Dikatakannya, ada proses yang kurang transparan dalam proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja. Sehingga, menimbulkan protes keras di kalangan buruh dan masyarakat.
Hal ini, lanjutnya, terlihat dalam proses pengesahan yang terkesan terburu buru di tengah pandemi dan disahkan melalui proses yang tidak mulus di parlemen. Menurut dia, banyak penjelasan yang berbeda di mana para anggota DPR, wartawan/media yang menyatakan, belum melihat pasal-pasal dalam rancangan terakhir, yang belum disosialisasikan kepada masyarakat.
Sementara, kata Jamaludin, pemerintah menuduh para pendemo belum pernah membaca pasal demi pasal ketika melakukan protes.”Karena itu, kami menyatakan sikap sebagai berikut,” ujarnya.
1 Kepada semua pihak khusus para buruh dan mahasiswa untuk bisa menahan diri, dalam melakukan protes atas pengesahan UU Cipta Kerja. Demonstrasi adalah hak setiap warga negara, akan tetapi menjadi kewajiban kita semua untuk menjaga nilai nilai budaya dan menghindari demonstrasi dari tindakan anarkis.
2. Kepada pemerintah, agar tidak membuat suasana semakin panas dengan memberikan jawaban protes masyarakat dengan melemparkan tuduhan ada penunggangan dan jawaban jawaban lain, yang bisa membuat suasana makin tidak kondusif.
3. Kepada aparat keamanan, agar bisa menjaga diri. Supata tidak semakin jatuh korban baik di pihak aparat maupun para pendemo. Bagaimanapun juga para pendemo adalah rakyat yang harus dilindungi keselamatannya.
4. Mengimbau kepada masyarakat, agar lebih mengedepankan jalur-j alur konstitusional dalam mengoreksi kebijakan pemerintah. Seperti menggunakan jalur judicial Review ke MA, maupun melakukan pengujian materi undang undang melalaui jalur MK.
5. Mengimbau kepada pemerintah dan DPR, agar secara gentle mengakui adanya lemahnya keterbukaan dalam proses pengesahan UU Cipta Kerja. Sehingga, terjadinya krisis dan menimbulkan demo besar-besaran di seluruh Indonesia.
6. Mengajak kaum buruh untuk tetap mengkritisi perkembangan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja dan terus memperjuangkan hak hak kaum buruh melalui jalur jalur formal dan konstitusional.