Pernyataan Mahfud MD: “Mahkamah Agung Sudah Roboh” (TV ONE ILC 31 MEI 2016)”

 

Jakarta–Berikut ulasan singkat yang diterima Tim Kerja Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) hari ini dari korban di Jakarta, Sabtu (7/10)

Kriminilisasi Mafia Melanggar Hak Azasi Manusia kepada: dr. Tunggul P. Sihombing MHA

Produk Mafia, Menjual Nama, Kehormatan & Profesionalisme Penanggung Jawab Penegakan Hukum & Keadilan Di Republik Indonesia

Penyidikan Di Polri, Dakwaan Dan Tuntutan Oleh Kejaksaan RI, Putusan Hakim Dis ua Tingkatan Hingga Menerima Dan Melaksanakan Eksekusi Di Lapas UPT Kemenkumham RI, Mengabaikan Amanat UUD 1945 & UU

Temuan Fakta

A.Peraturan Hukum Tidak Diterapkan Atau Diterapkan Tidak

Sebagaimana Mestinya

B.Pemeriksaan Atau Persidangan Tidak Dilakukan Menurut Ketentuan UU

C.Penerapan Hukum & Lamanya Pemidanaan Melanggar UU

Merujuk Keputusan Bersama

Ketua MA RI – Menkumham RI – Jaksa Agung – Kapolri

MAHKUMJAPOL Tahun 2010

Putusan Korban Harus Batal Demi Hukum & Korban Harus Lepas Demi Hukum

Pernyataan Mahfud MD: “Bila Hukum Tidak Ditegakkan, Negara Akan Hancur

LIpsus: Tkh

Pos terkait