Jakarta–Berikut ulasan singkat yang diterima Tim Kerja Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) hari ini dari korban di Jakarta, Sabtu (7/10)
Kriminilisasi Mafia Melanggar Hak Azasi Manusia kepada: dr. Tunggul P. Sihombing MHA
Produk Mafia, Menjual Nama, Kehormatan & Profesionalisme Penanggung Jawab Penegakan Hukum & Keadilan Di Republik Indonesia
Penyidikan Di Polri, Dakwaan Dan Tuntutan Oleh Kejaksaan RI, Putusan Hakim Dis ua Tingkatan Hingga Menerima Dan Melaksanakan Eksekusi Di Lapas UPT Kemenkumham RI, Mengabaikan Amanat UUD 1945 & UU
Temuan Fakta
A.Peraturan Hukum Tidak Diterapkan Atau Diterapkan Tidak
Sebagaimana Mestinya
B.Pemeriksaan Atau Persidangan Tidak Dilakukan Menurut Ketentuan UU
C.Penerapan Hukum & Lamanya Pemidanaan Melanggar UU
Merujuk Keputusan Bersama
Ketua MA RI – Menkumham RI – Jaksa Agung – Kapolri
MAHKUMJAPOL Tahun 2010
Putusan Korban Harus Batal Demi Hukum & Korban Harus Lepas Demi Hukum
Pernyataan Mahfud MD: “Bila Hukum Tidak Ditegakkan, Negara Akan Hancur
LIpsus: Tkh