Penyelundupan Manusia Dari 9 Provinsi Indonesia Digagalkan

Medan,Polda Sumut melalui Ditpolairud dan Polres Tanjung Balai, menggagalkan penyelundupan manusia dari Indonesia Ke Malaysia.

Penyelundupan manusia itu, berupa pengiriman 91 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berasal dari 9 propinsi di Indonesia yakni Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, NTB, NTT, Jatim, Jambi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi kepada wartawan, Rabu (27/07/2022) mengatakan, para PMI ilegal itu diamankan saat melintas di perairan Sungai Silau, Kabupaten Asahan Selasa (26/7).

” Ke 91 PMI Ilegal yang terdiri dari 73 pria dan 18 wanita itu, diamankan sekitar pukul 22.00 WIB. Selain mereka, petugas juga mengamankan seorang nahkoda kapal dan tiga ABK. Selanjutnya ke 95 prang tersebut diboyong ke Tanjungbalai yang diteruskan ke Mapolda Sumut.

 

Kombes Toni yang didampingi Wadir Reskrimum AKBP Alamsyah Hasibuan, Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah dan Kasubdit IV/Renakta Kompol Verian Gultom itu juga mengungkapkan rencananya para PMI ilegal dimaksud, akan diantar ke suatu pantai di kawasan Selangor Malaysia.

“Mereka masuknya sekitar pukul 03.00 Wib dan Ini memang bukan yang pertama, bahkan sudah ada yang lolos. Ini lah yang sangat kita sayangkan,” ketusnya.

 

Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan menimpali, dalam kasus ini pihaknya menerapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto pasal 55 KUHP dan pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran, kepada ABK dan nakhoda kapal.

“Modusnya adalah, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan mengirim PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” sebutnya.

 

Dari 91 PMI ilegal yang diamankan itu, sambungnya, terdapat 10 orang yang memiliki pasport. Jalan pintas menggunakan tekong ini dilakukan 10 PMI tersebut, karena saat ini Malaysia telah mengeluarkan moratorium terkait pekerja migran.

“Kami sampaikan di sini, bahwa kami akan tindak tegas. Karena kalau kegiatan ini dijalankan secara ilegal, tidak ada jaminan baik keselamatan jiwa dan harta pekerja migran,” tandasnya.

Sementara, Marwan, nakhoda kapal pengangkut PMI ilegal itu mengaku mendapat bayaran Rp 14 Juta untuk sekali mengantarkan (satu trip) ke Malaysia.

“Uang Rp14 juta itu termasuk upah ketiga ABK. Ini sudah yang ketiga kalinya pengiriman saya lakukan,” aku Marwan.

Sedangkan para PMI dikenai tarif Rp 3 – 5 juta per orang untuk berangkat ke Selangor Malaysia. Mereka diimingi bekerja di pabrik dan restauran. (AVID)

Pos terkait