Pekanbaru- Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memenangkan gugatan anggota Koperasi Petani Iyo Basamo, Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau terkait lahan kebun sawit yang dikuasai Ketua Koperasi Iyo Basamo Hermayalis.
Untuk itu, Hermayalis diminta mengembalikan lahan kebun sawit pada Yusmar penerima kuasa dari 99 kelompok tani Koperasi Iyo Basamo.
“Hermayalis sudah kalah di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Anggota Koperasi Iyo Basamo sudah dinyatakan menang oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru,”
Iskandar halim,SH.,MH sebagai kuasa hukum koperasi iyo basamo mengatakan, Hermayalis sudah hadir di panggil Penyidik Polda Riau dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Riau.
“Penyidik Polda Riau akan melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dan Bendahara dari Hermayalis. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan minggu depan,” ujar Iskandar.
Untuk diketahui, saat ini ratusan anggota Koperasi Petani Iyo Basamo duduki lahan kebun sawit. Karena dinyatakan menang sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Warga menuntut Ketua Hermayalis meninggalkan lahan kebun sawit dan segera mengembalikan hak anggota Koperasi sesuai putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Hermayalis diminta tidak memanen buah sawit. Karena dinilai tidak memiliki kewenangan dalam mengelola lahan kebun sawit.
(Anhar Rosal)