Penerapan Evidence Base Policy, Lapas Sumbawa Besar Ikuti Sosialisasi Tata Kelola Kebijakan Publik

Lapas Sumbawa Besar mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia guna mewujudkan kebijakan berbasis bukti bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (29/07).

Dimulai sejak pukul 09.30 WITA, sosialisasi Permenkumham No. 3 Tahun 2022 dihadiri oleh pejabat struktural serta staf di Aula Lapas Sumbawa secara daring via Aplikasi Zoom Meeting. Dalam kegiatan tersebut, pemateri memaparkan latar belakang terbentuknya Permenkumham No. 3 Tahun 2022 mengenai tata kelola kebijakan publik, yaitu adanya urgensi pembentukan kebijakan publik yang tepat, partisipatif, dan akuntabel sehingga diperlukan aturan khusus dalam ketentuan perundang-undangan mengenai tata kelola kebijakan yang terencana, sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan.

Dalam sambutannya, Kepala Balitbang Kumham juga menyampaikan, “Ketika menetapkan kebijakan harus didasarkan pada sistematika yang tepat serta bukti yang sesuai. Penetapan kebijakan harus didasarkan data dan hasil research,”

Proses pembentukan kebijakan publik harus berdasar pada prinsip partisipasi, transparan, akuntabel, kompeten, responsif, efektif, berkelanjutan dan adil berdasarkan bukti atau data (Evidence Base Policy). Kebijakan publik tersebut juga harus bersifat dapat memecahkan masalah/isu yang dihadapi. Adapun ketika merumuskan suatu kebijakan, bukan hanya sekadar berdasarkan arahan dari pimpinan, tetapi juga harus memiliki landasan atau latar belakang yang kuat.

Sebagaimana pernyataan Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administasi Negara (KKIAN) LAN RI, Dr. Tri Widodo Wahyu Utomo, SH, MA., bahwa suatu kebijakan publik harus berdasarkan problem solving dan Evidence Base Policy (EPB). Hal tersebut menekankan bahwa pentingnya bukti, data, dan research (penelitian) di masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan tersebut. Pembentukan kebijakan publik tersebut dimaksudkan untuk melayani kepentingan masyarakat/kepentingan publik bukan hanya untuk kepentingan golongan tertentu. Selain itu dalam implementasinya, kebijakan publik harus disertai dengan pengukuran kualitas kebijakan melalui Indeks Kualitas Kebijakan (IKK).

Dalam pengajuan usulan kebijakan publik unit kerja pemangku kepentingan berkoordinasi dengan Balitbang Hukum dan HAM guna menilai urgensitas, kesesuaian dan ketepatan usulan kebijakan publik dengan rencana kerja pemerintah, visi-misi serta rencana strategis kementerian, dan kemampuan keuangan negara, serta risiko atau dampak usulan kebijakan publik tersebut.

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan di masa depan dapat dibentuk sebuah badan yang berperan sebagai penanggungjawab fungsi analis dan rekomendasi kebijakan sebagai tindak lanjut dari Permenkumham No. 3 Tahun 2022 tersebut

Kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.

Pos terkait