Pemerintah Minta Pemda Berkontribusi Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Balikpapan, otonominews.id -Menteri Dalam Negeri, yang diwakili oleh Plh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Gunawan Eko Movianto, menyampaikan hal penting terkait peranan Pemda dalam mengurangi emisi GRK (Gas Rumah Kaca).

Menurutnya, dibutuhkan penguatan peran Sekretaris Daerah (Sekda) dalam mengkoordinir semua kegiatan di daerah dalam perencanaan maupun penganggaran, termasuk berkontribusi dalam penurunan emisi GRK.

Bacaan Lainnya

“Setidaknya ada 3 hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah terkait penurunan emisi GRK contohnya pada sektor kehutanan antara lain bagaimana restorasi gambut, rehabilitasi mangrove dan perhutanan sosial,” kata Gunawan Eko Movianto.

Hal tersebut diungkap Gunawan saat menghadiri acara Seminar Nasional Pengurangan Emisi GRK dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, yang dilaksanakan pada 14-15 Agustus 2023, di Hotel SwissBel Hotel, Kota Balikpapan.

Dukungan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri dalam pengurangan emisi GRK antara lain pada arah kebijakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2024.

Selain itu, kegiatan seminar dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman secara menyeluruh dan sesuai dengan regulasi yang berlaku mengenai langkah menuju net zero emission.

Juga memberikan pandangan dasar terkait perhitungan emisi, upaya pengurangan emisi GRK, hingga penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui perdagangan Unit Karbon pada Bursa Karbon.

Pada Tahun 2024 dilaksanakan Pilkada Serentak yang merupakan momentum tepat bagi pemerintah daerah mengintegrasikan NDC/NEK ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Mengingat tahun depan RPJPD dan RPJMD banyak yang akan berakhir dan juga tetap memperhatikan penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) RPJMD,” ucapnya.

Di samping itu, Gunawan juga menekankan kepada pemerintah daerah, untuk penyiapan dasar hukum; sinkronisasi kebijakan pusat daerah; partisipasi dan kerjasama perdagangan karbon; serta perencanaan pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

Pos terkait