Lampung utara.Suarakita id
Dana Desa diprioritaskan untuk kegiatan seperti pembangunan infrastruktur desa (yang menjadi kewenangan desa), pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelatihan peningkatan kapasitas BPD, dan kegiatan operasional desa yang mendukung tugas pemerintah desa.
Pembangunan fisik di Kantor Desa, termasuk gudang dan dapur, secara umum tidak diperbolehkan. Aturan penggunaan Dana Desa memprioritaskan kegiatan yang mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan untuk pembangunan fisik di Kantor Desa, seperti pagar, balai desa, dan sejenisnya.
Tetapi berbeda halnya dengan yang dilakukan Kepala Desa Jerangkang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Misron yang justru menggunakan Dana Desa untuk membangun gudang dan dapur kantor desa.
Pembangunan Gudang dan Dapur dengan volume 8.4 M x 5.5 M tersebut menggunakan Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp. 78.766.600,-
Dana Desa memang tidak boleh digunakan untuk membangun fisik kantor desa. Aturan ini tertuang dalam beberapa peraturan, salah satunya adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2023.
Salah penggunaan Dana Desa merupakan tindakan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
Penyalahgunaan dana desa diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa.
Adapun konsekuensi dari salah penggunaan Dana Desa berupa :
Sangsi administratif:
Penyalahgunaan dana desa dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, hingga pemberhentian sementara atau permanen dari jabatan perangkat desa.
Sangsi pidana:
Tindak pidana korupsi dapat dikenakan terhadap pelaku penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara.
Hukuman Kurungan Penjara dan Denda :
Pelaku penyalahgunaan dana desa yang terbukti bersalah dapat dikenakan hukuman kurungan penjara dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Awak media sudah mendatangi Kantor Desa Jerangkang untuk melakukan konfirmasi, akan tetapi Kepala Desa Jerangkang, Misron tidak berada di tempat. Saat dihubungi via WhatsApp, tidak dapat dihubungi.
Untuk itu diharapkan kepada pihak terkait untuk dapat meninjau langsung pembangunan gudang dan dapur di kantor desa Jerangkang dan menindak tegas Kepala Desa Jerangkang, Misron jika benar terbukti melakukan penyalahgunaan Dana Desa. ( tim). Hendrik.