Manado, SuaraKita.id – Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, menekankan bahwa pembangunan air minum dan sanitasi merupakan urusan pemerintahan yang konkuren, dan kewenangannya utama ditempatkan pada tingkat daerah.
Hal tersebut disampaikan Restuardy saat menghadiri Peresmian Nasional “Model Pengelolaan dan Pengawasan Air Minum Sehat Amana (PAMSA) Berbasis Masyarakat” di Desa Mundung Raya, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, belum lama ini.
“Maka dari itu, perhatian dan sumber daya seharusnya difokuskan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pembangunan dan layanan berkelanjutan air minum dan sanitasi yang layak dan aman,” katanya, dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (2/2).
Meskipun telah ada capaian dalam pembangunan, masih terdapat kesenjangan pendanaan antara pusat dan daerah, serta perlu peningkatan akses capaian pembangunan air minum dan sanitasi agar sesuai dengan target pada tahun 2024.
Desa Mundung Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, menjadi contoh bagaimana kolaborasi antara pendanaan pusat dan daerah dapat diimplementasikan melalui optimalisasi dana desa menggunakan skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi AKKOPSI (Asosiasi Kab/Kota Peduli Sanitasi) bersama Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), Kemenkes, Kemendagri, dan Kemendas PDTT, sebagai komitmen untuik meningkatan akses air minum dan sanitasi layak aman kepada masyarakat
Menurut data SIPD Kementerian Dalam Negeri, anggaran bidang air minum di RKPD Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2021-2023 mengalami fluktuasi signifikan. Pada tahun 2023, indikasi anggaran bidang air minum mencapai Rp 1.479.466.700,- dengan kontribusi untuk penyediaan 29.807 SR, mencapai capaian SPM Air Minum 100% (e-SPM, 2023).
Sementara itu, anggaran pada Bidang Air Limbah mengalami tren kenaikan signifikan dari tahun 2021 hingga 2023. Pada tahun 2023, indikasi anggaran untuk air limbah mencapai Rp 5.913.994.550,-, dengan kontribusi penyediaan 29.807 SR air limbah domestik dan mencapai capaian SPM Air Limbah 100% (e-SPM, 2023).
Restuardy mencatat beberapa tantangan yang perlu diatasi bersama, termasuk pemanfaatan akses pendanaan kolaboratif, regulasi dan kebijakan pendukung, kesadaran masyarakat, dan keberadaan operator yang handal. Untuk menjawab tantangan itu, diperlukan sinergi kerjasama dari semua pihak untuk mempercepat pembangunan air minum dan sanitasi berkelanjutan.
“Pemerintah Pusat berupaya melakukan percepatan pemenuhan target akses air minum dan air limbah melalui Instruksi Presiden Percepatan Penyediaan Air Minum Perkotaan dan Pengelolaan Air Limbah Domestik. Pelaksanaaan Inpres berbentuk pemberian hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan kapasitas pengelolaan air minum dan air limbah yang belum terpakai (idle capacity),” ungkap Restuardy Daud.
Kegiatan puncak dilakukan dengan penyerahan aset yang ditandai penandatanganan prasasti oleh Dirjen P2P Kemenkes, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Dirjen Pembangunan Desa Kemendes-PDTT, PJ Bupati Minahasa Tenggara, dan Ketua Umum HAKLI. Kemudian kegiatan dilanjutkan dgn pemotongan pita bersama sbg tanda dioperasikannya infrastruktur PAMSA serta kunjungan ke instalasi PAMSA di Desa Mundung Kab Minahasa Tenggara.