PELALAWAN – SUARA KITA.ID. Dua Kejadian yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Pelalawan pembunuhan maling Handphone dan peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Langgam Polres Pelalawan Gerak cepat dengan menangkap para pelaku.
Keberhasilan ini di sampaikan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri didampingi Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata S.Tr.K.,M.H, dan Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH, serta Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH.M.H. Di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan Kamis 10/4/2025.
Pengungkapan kedua kasus ini merupakan respon cepat dari Polres Pelalawan atas laporan masyarakat. Selain itu kejadian pembunuhan yang terjadi di Desa Gondai, meskipun korban tersebut adalah seorang residivis dan melakukan pencurian. Akan tetapi menghilangkan nyawa seseorang itu sama sekali tidak dibenarkan secara hukum ujar Orang Kapolres.
“Setelah mendapat informasi setelah kejadian penganiayaan sehingga hilang nya nyawa seseorang dan viralnya penemuan alat hisap sabu di tempat Pendidikan TK Negeri Pembina Langgam. Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba langsung saya perintahkan untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas.Terhadap kedua kasus ini akan terus dilakukan pengembangan, siapapun tidak boleh atau dibenarkan main hakim sendiri, “tegas Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu I Gede Yoga Eka Pranata S.Tr.K.,M.H, memenjelask saat sekarang ini telah ditetapkan sebanyak 6 tersangka atas kejadian kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, sehingga menyebabkan matinya seseorang. Keenam tersangka tersebut adalah JM (32), LS(33), AA(26) , RD(30), ABR(65), ES(28). Keenam tersangka ini merupakan warga Desa Gondai, Kecamatan Langgam.
Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Autopsi terhadap korban RH(22), yang merupakan seorang Residivis yang baru keluar beberapa bulan lalu. Kesimpulan autopsi bahwa pada tubuh korban ditemukan luka-luka yang disebabkan oleh benda tumpul. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Untuk kronologis kejadian itu sendiri berdasarkan keterangan tersangka,berawal dari salah satu tersangka ABR(65) membuat laporan pencurian HP di Polsek Langgam. Pelaku ABR melaporkan korban RH(22) pada hari Minggu 06 April 2025.setelah dilakukan interogasi,ABR menjelaskan korban di amankan karena telah melakukan pencurian dia unit Handphone.
Kemudian korban dibawa ke Mushola Pangkalan Gondai oleh 5 tersangka lainnya, dan sudah dalam keadaan luka-luka. Tersangka ABR juga mengakui telah melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menginjakmenginjak kepala korban.
Setelah mengetahui hal tersebut, tim gabungan langsung mengamankan ABR dan kelima tersangka lainnya. Sekarang tersangka sudah di amankan di Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keenam tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3, jo pasal 55 , pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Langgam Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH,menyampaikan, pengungkapan ini juga berawal dari viralnya video penemuan botol minuman keras dan alat hisap sabu di ruang kelas TK Negeri Pembina.
Tim Satnarkoba Polres Pelalawan setelah mendapatkan informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 22.00 Wib. Tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seseorang yang mengaku bernama Suseno. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna biru yang berisikan 1 ( satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket sabu dan 1(satu) sendok sabu terbuat dari pipet,1 (satu) ball plastik bening klep merah dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna biru.
Untuk selanjutnya, penyelidikan akan terus dilakukan dan mencari pelaku yang menggunakan alat hisap sabu di TK negeri Pembina Kecamatan Langgam. Ini hasil dari penyelidikan awal, kita berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Langgam, upaya ini juga dalam rangka memutus peredaran Narkotika jenis sabu dari atas, “ujar Kasat Narkoba.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jelas Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga,.S.H.