Medan – HSM sendiri sudah ditangkap polisi tadi malam saat sedang kumpul dengan rekan rekannya di sebuah kafe kawasan Medan Johor. Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga telah memperlihatkan tersangka kepada awak media saat konferensi pers siang tadi.
“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta,” kata Riko, Sabtu (25/12/2021) di Polrestabes Medan.
Namun karena hukuman di bawah 5 tahun, tersangka belum ditahan dan hanya jalani wajib lapor disebutkan Kasat Reskrim Kompol M. Firdaus.
IWO Medan yang sejak awal kejadian menerima video rekaman CCTV dari kerabat korban hingga akhirnya video tersebut menjadi viral dalam 2 hari terakhir dan meluas hingga menjadi headlines di berbagai media nasional, menaruh atensi khusus atas penanganan kasus tersebut.
“Kami memberi apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bergerak cepat hingga hanya dalam waktu singkat telah menetapkan status tersangka bahkan menangkapnya tadi malam. Akan tetapi IWO Medan meminta polisi untuk tidak memperlakukan tersangka secara istimewa, walaupun saat paparan di Polrestabes Medan tampak tersangka belum mengenakan rompi oranye tahanan dan tidak diborgol sama sekali. Mudah mudahan itu bukan perlakuan istimewa kepolisian terhadap tersangka penganiayaan anak bawah umur,” sebut Erie. Ditambahkan ketua IWO Medan itu, berhubung pihak Satreskrim tidak menahan tersangka, alangkah baiknya jika semua pihak termasuk netizen membantu kawal kasus ini hingga memasuki persidangan, agar jangan sampai predator terhadap anak bawah umur menjadi momok menakutkan masyarakat.
“Maunya polisi juga mempertimbangkan faktor trauma psikis selain faktor luka yang timbul gara gara penganiayaan yang diperbuat tersangka,” imbuhnya.
Erie juga merasa salut kepada orangtua korban yang tegas menyatakan tidak bersedia berdamai dengan tersangka saat konpers tadi siang.