Lampung Utara. Suarakita. id Seorang pemuda Dusun Margo Mulyo Kotabumi Ilir berinisial RRS (21) diamankan Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak ventilasi udara di atas pintu rumah korban pada Selasa 3 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 WIB dan mengambil barang-barang milik korban berupa 13 buah tabung gas 3kg, 8 buah seprai, 7 buah ambal, 8 buah kursi plastik, 4 buah kursi makan plastik dan 1 buah rice coker.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto mengatakan bahwa pelaku diamankan hari Selasa 7 Januari 2025.
“Setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kasi Humas.
Diman pelaku tersebut lanjut AKP Budiarto, sudah menggasak barang berharga milik korban dengan total kerugian sebesar Rp.9.000.000.
Saat ini pelaku dan barang bukti 4 buah ambal, 1 unit Laptop dan 1 unit sepeda motor Honda beat telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.(*)