Pegiat Saudi Dukung Penempatan PMI Sistem Satu Kanal

Arab Saudi, Suarakita.com – Sistim Penempatan Satu Kanal (SPSK) Pekerja Migran Indonesia (PMI) patut dikawal oleh semua pihak. Bukan hanya KPK dan ombusman, melainkan semua pihak baik yang berada di tanah air maupun di luar negeri (Saudi Arabia).
Dalam kiriman rilis yang diterima redaksi, Selasa (1/10/2019), Sharief Rachmat yang merupakan Pembina dari ormas Posko Perjuangan TKI (POSPERTKI) Saudi Arabia, kembali menegaskan dukungannya atas SPSK sebagaimana dalam Permenaker nomor 291 Tahun 2018
Hal ini dikarenakan senafas dengan komitmen UU PMI nomor 18 tahun 2017.
Selain untuk memperkuat Permenaker 260 tahun 2015, SPSK tersebut bagian meminimalisir sistim kafalah dan perbudakan. Sekaligus upaya pemerintah menertibkan P3MI (Perusahaan Penempatan PMI) dengan sistim satu pintu dengan melibatkan tanggung jawab langsung Asosiasi APJATI selaku pengawas anggotanya, juga secara bersamaan merupakan lonceng kematian bagi mafia unprosudural,” ucap Sharief Rachmat pada Selasa (01/10/2019) di kota Jeddah, Saudi Arabia.
SPSK dengan melibatkan tanggung jawab satu Asosiasi yang memiliki puluhan anggota P3MI, merupakan langkah Pemerintah untuk mempermudah serta mempercepat dalam memberikan perlindungan, pengontrolan, pendataan online yang terkoneksi lintas kementerian, dan sejenisnya.
Sharief pun mengungkapkan, pasca diberlakukannya moratorium penempatan PMI sektor rumah tangga pada tahun 2011. Yang seharusnya digunakan untuk pembenahan, akan tetapi justru disalahgunakan oleh para mafia dengan maraknya penempatan PMI unprosudural dengan modus menggunakan visa formal, visa umroh, visa ziarah, dan atau melalui negara tetangga.
Oleh karena itu, langkah Pemerintah dengan terbitnya Permenaker 291 tahun 2018 dan Surat Dirjen Binapenta Kemenaker RI nomor 3/11830/ PK.02.00/IX/2019, sudah sangat tepat. Langkah tersebut merupakah langkah pemerintah memberantas keran para mafia, dan memberikan kepastian hukum kepada korban unprosudural yang sudah berada di Saudi Arabia.
Dalam SPSK tersebut jelas peran Pemerintah sebagai pelaksana utama yang dibantu oleh swasta, dan ini sudah sangat tepat. Tidak seperti sebelumnya, pelaksana utama di pihak P3MI.
Jadi bila ada pihak yang beranggapan ada keanehan dan kongkalikong dalam SPSK ini, Sharief menyarankan yang bersangkutan mempelajari lebih dalam lagi, agar memahami sikon dilapangan.
Kebijakan tersebut sudah dirancang dan dibahas bertahun tahun sejak periode sebelumnya. Bila ada yang beranggapan tergesa gesa, berarti yang bersangkutan hanya mengikuti diujung, tidak sejak awal.
Kami pun mendukung dengan adanya Job Fair yang dilakukan Pemerintah dari tingkat pusat hingga kabupaten, yang bekerja sama dengan swasta. Hal ini bentuk transparansi yang nantinya dapat dikawal semua pihak,” sambung Sharief.
Sharief yang merupakan penggiat PMI di Saudi Arabia menyatakan, demi kepentingan pelayanan dan perlindungan PMI, perlunya kerja sama antar pihak, baik itu Pemerintah, swasta, dan lainnya.
Agar tidak terus bertambah memakan korban penempatan unprosudural, SPSK harus segera dilaksanakan. Pemerintah tidak boleh kalah dengan mafia – mafia yang berupaya menghalangi dengan menggunakan kaki tangan pihak pihak tertentu.

Pos terkait