Sumbawa, suarakita.id– Kuasa hukum Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa M Tayeb alias Rambo – Advocat Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS & Partners, mendesak Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah, agar segera menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Berkarya atas nama Hasanuddin SE,.
“Kami minta Gubernur NTB untuk segera memproses PAW tersebut. Sebab, seluruh persyaratan PAW sebagaimana dipersyaratkan aturan perundang-undangan yang berlaku sudah dipenuhi oleh klien kami M Tayeb alias Rambo selaku yang berhak menggantikan Hasanuddin SE di DPRD Sumbawa,” ungkap Surahman, kepada awak media, Rabu (27/7).
Apalagi surat resmi terkait kelanjutan proses PAW tersebut, terang Man, sapaan akrab Advocat muda ini, telah disampaikan kepada Gubernur NTB tertanggal 20 Juli 2022 lalu.
Namun usulan PAW terhadap Hasanuddin belum ditindaklanjuti oleh Gubernur NTB kendati sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan dalam aturan perundang-undangan.
Dimana pengajuan proses terkait dengan proses PAW dari Partai Berkarya atas nama Hasanuddin SE itu telah dilakukan oleh ketua DPRD Sumbawa dengan meminta klarifikasi dan data ke KPU, itu sudah memenuhi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Partai Politik dan PKPU.
Bahkan hal tersebut sudah dilakukan dengan baik oleh Ketua DPRD ke KPU dan Ketua KPU telah mengirimkan surat beserta lampiran yang dimintai oleh Ketua DPRD, sehingga ketua DPRD melakukan kajian dan analisa terhadap semua persyaratan yang dibutuhkan dalam proses PAW ini dengan beberapa item persyaratannya telah dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, terang Man, Ketua DPRD Sumbawa bersurat kepada Bupati Sumbawa dengan menyampaikan beberapa hal terkait proses PAW dari Partai Berkarya, sehingga Bupati Sumbawa dalam dua minggu kemudian bersurat ke Gubernur NTB menyampaikan bahwa proses PAW terhadap Hasanuddin SE ini telah memenuhi persyaratan.
Karenanya, Bupati Sumbawa meminta kepada Gubernur NTB untuk mengeluarkan SK PAW tersebut sebagaimana di amanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 khususnya didalam Pasal 105 ayat 1 yang menyatakan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menerbitkan keputusan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten atau Kota paling lama 14 hari terhitung sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten atau Kota dari Bupati atau Wakil Bupati atau pimpinan DPRD.
Hal tersebut juga dipertegaskan kembali dalam pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 di ayat 5 nya yang menyatakan paling lama 14 Hari sejak menerima nama anggota DPRD Kabupaten atau Kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antara waktu dari Bupati atau Walikota.
“Sehingga Gubernur sebagai Wakil Pemerintah meresmikan pemberhentian dan mengangkatnya dengan keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” paparnya.
Diakui Man, pihaknya telah menghitung durasi waktu bahwa surat dari Bupati Sumbawa kepada Gubernur NTB itu sudah melebihi 14 hari, sehingga seyogyanya Gubernur segera mengeluarkan SK PAW terhadap partai Berkarya ini.
Sebab, tidak ada lagi alasan penundaan atau pemberhentian proses ini mengingat Keputusan Mahkamah Agung itu atas perkara partai Berkarya ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrach).
Jadi tidak ada alasan lagi untuk ditunda atau tidak dilaksanakan kalaupun tidak maka ada konsekuensinya dan ada pelanggaran yang dilakukan oleh seorang Gubernur bisa melanggar apa namanya aturan karena tidak melaksanakan apa yang diamanatkan dalam undang-undang ataupun dalam peraturan pemerintah.
“Jadi kalaupun kuasa hukum Hasanuddin mengajukan upaya keberatan dalam bentuk gugatan ke Mahkamah Partai, itu hal yang sangat tidak masuk akal, karena itu sudah kadaluarsa, mengingat proses pemberhentian Hasanuddin ini sudah terjadi pada tahun 2021, dimana dalam kurun waktu 60 hari seharusnya mereka baik Hasanuddin ataupun kuasa hukumnya harus melayangkan keberatan ke Mahkamah Partai, tapi kenapa kok malah diam justru mereka mengupayakan proses hukum terbalik dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sehingga Pengadilan Negeri itu memutuskan bahwa tidak ada kewenangan dengan keputusan absolusif Pengadilan Negeri, tidak ada kewenangan untuk menyidangkan perkara tersebut,” ungkap Man kesal.
Man juga menyatakan bahwa proses dari penerapan hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum Hasanuddin SE (Kusnaini SH) ke Pengadilan Negeri maupun Makamah Agung sudah ditolak, maka upaya hukum itu sudah tidak ada lagi.
“Nah sekarang mereka melayangkan surat kepada Gubernur NTB, dan jangan sampai kelihatan bahwa Kusnaini ini dekat dengan Gubernur dan orangnya Gubernur, sehingga apa yang menjadi persoalan ini harus di akomodir oleh Gubernur enggak boleh begitu demokratislah sedikit,,” tukasnya.
“Ini negara hukum, sekarang pak Gubernur ibaratnya adalah Presiden-nya di Nusa Tenggara Barat ini, tentu dengan kewenangan yang ada harus objektif terkait masalah PAW dari Partai Berkarya ini, karena prosesnya sudah berjalan dan jangan mengulur waktu dengan alasan mereka mau menunda-nunda alasan apa!?, jadi secara logika hukum itu tidak masuk akal dan justru Gubernur itu bisa saja kena sanksi administratif,” cetusnya.
Karenanya, Man meminta kepada Gubernur NTB sesuai dengan surat yang telah dilayangkan, untuk segera melanjutkan dan proses PAW dari Hasanuddin SE kepada Muhammad Tayeb alias Rambo dilaksanakan saja, terlepas nanti adanya gugatan perdata baik di Pengadilan atau di mana itu sah-sah saja.
Sebab, putusan terkait dengan partai Berkarya sudah Inkrach, dan yang sah serta diakui oleh Kemenkumham adalah kepengurusan Muchdi PR dkk, apalagi sampai detik ini Menkumham hanya mengakui satu SK.
“Seharusnya Gubernur jangan mengakomodir hal-hal yang belum tentu jelas arah atau persoalan hukumnya, ini seolah-olah menggiring persoalan hukum kearah hukum yang tidak jelas, karena itu kami minta kepada Gubernur NTB untuk menyikapi persoalan ini dalam jangka waktu satu minggu untuk mengeluarkan SK PAW tersebut, jika tidak maka konsekuensinya kami bisa menggugat Gubernur itu dengan upaya hukum lain,” pungkasnya.(SK)