Pandemi Covid-19 Telah Usai, Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak Resmi Dihentikan

World Health Organization (WHO) sebagai organisasi kesehatan dunia menyatakan Covid-19 sebagai darurat kesehatan global berakhir. Merujuk pada hal itu, keputusan Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 menetapkan bahwa status faktual Covid-19 di Indonesia telah berakhir dan berubah menjadi endemi. Selain itu, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil (dilansir dari website resmi covid19.go.id).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor PAS-PK.05.09-1091 tentang Pemberian Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Berdasarkan bunyi surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan kini telah beralih menjadi masa endemi. Sehingga, pemberian asimilasi di rumah guna mencegah dan menanggulangi Covid-19 sudah sepenuhnya berakhir/ ditiadakan.

Selain itu, penyesuaian jangka waktu sebagaimana Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya dan anak yang ½ masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023. Lebih lanjut, mengenai penyesuaian jangka waktu sebagaimana dimaksud, dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan COVID-19 ditetapkan Pemerintah.

Pos terkait