Pak Jaksa ! Apa Kabar Kasus Korupsi dan Pembegalan APBD Pemerintah Kota Pekanbaru ?

MPC PP Kota Pekanbaru
KETERANGAN FOTO UTAMA : Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru, Iwan Pansa didampingi Sekretaris Mustakim JM, S.Pd., M.Pd beserta Jajaran Pengurus Teras.

PEKANBARU, SUARAKITA.ID — Pertanyaan itu dengan lantang disampaikan oleh Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru. Melalui Media Center Pemuda Pancasila, Iwan Pansa selaku Ketua MPC lagi-lagi kembali mendesak terkait Proses Penyelidikan Laporan yang telah lama disampaikan pihaknya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau maupun Kejaksaan Negeri Pekanbaru (15/7/2020).

“Pak Jaksa ! Apa Kabar Kasus Korupsi dan Pembegalan APBD Pemerintah Kota Pekanbaru ? Ayo Pak, Segera Proses Laporan Dana Hibah Tahun 2015 itu” ungkap Iwan Pansa, dengan nada tinggi.

Bacaan Lainnya

Sebagai Pengingat dan informasi tambahan, bahwa sebelumnya MPC PP Kota Pekanbaru, pada Hari Senin (13/1/2020) telah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, untuk mempertanyakan Perkembangan Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemko Pekanbaru tahun 2015, senilai  +- 120 Miliar Rupiah.

Sebagai Bukti Keseriusan MPC PP dalam mengawal kasus tersebut, Sekretaris MPC Mustakim JM S.Pd M.Pd beserta Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, pun telah melayangkan surat secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, bernomor Register: 011/BPPH-MPC-PP/PBR/Eks/I/2020.

“Sampai kapanpun, MPC PP Kota Pekanbaru akan selalu berjalan sesuai Khittahnya. Kami tak akan membiarkan Para Koruptor dan Pembegal APBD Kota ini tidur dengan Nyenyak. Sesuai Ketentuan Hukum yang berlaku, Ormas PP sangat bertanggung jawab atas Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, transparan serta tentunya bebas dari setiap unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).  Terakhir,  sebagai pengingat informasi, bahwa MPC PP Kota Pekanbaru sedang melakukan Proses Pengkajian dan Memantabkan data-data, terkait Kasus Permasalahan Pengadaan Lahan dan Tanah di Kawasan Industri Tenayan (KIT), Proses Pemberian Izin pada Usaha Alfamart dan Indomaret serta Pengkajian terkait Dugaan Kasus Tipikor yang berawal dari Pengutipan Dana Siluman di Kantor Bapenda Pekanbaru ” tutur Ketua Iwan P, mengakhiri pernyataan persnya.  (*)  YUNUS

 

Pos terkait