PELALAWAN – Rencana sejumlah warga untuk membuat parit sebagai tapal batas antara lahan milik mereka dengan area HGU milik PT.MITRA UNGGUL PERKASA (MUP) didesa Sotol Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan diduga mendapat hambatan dari sejumlah pihak termasuk petugas keamanan perusahaan dan oknum yang mengenakan seragam TNI AD.
Pristiwa tersebut terjadi pada Rabu 11/06/2025 saat sebuat alat berat jenis eksafator dikerahkan warga untuk membuat parit penanda batas lahan, namun setibanya dilokasi alat berat tersebut dihadang oleh beberapa petugas keamanan perusahaan dan dan oknum berseragam TNI AD. Insiden ini memicu ketegangan hingga nyaris berujung bentrok fisik.
Salah satu pemilik lahan yang bernama Tarmizi ahmad menyampaikan bahwa lahan yang hendak dipasangi parit batas tersebut telah memiliki sertifikat resmi “kami hanya ingin membuat parit dilahan kami sendiri yang sudah bersertifikat tapi tiba-tiba alat berat kami dihadang terjadi adu mulut dan hampir bentrok” Ujar Tarmizi kepada awak media. Dalam wawancara Tarmizi juga menambahkan “kami memberitahukam untuk pembuat parit kepada Kapolres Pelalawan ditembuskan ke Polsek Langgam akan tetapi kami tidak menembuskan perusahaan karna hal tersebut antara Tarmizi Ahmad dan PT.MUP itu sudah saling tau tentang pembuat parit batas tersebut”
Tarmizi juga menjelaskan bahwasan nya PT.MUP mengakui tanah yang telah kami SHM kan tersebut bukan berada dalam konsesi mereka, akan tetapi mereka ingin mempertahakan kebun kelapa sawit yang mana menurut keterangan PT.MUP adalah keterlanjuran menanam.
Kapolsek Langgam Ipda Jerri Paulus Sinaga SH saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp pada Kamis 12/06/2025 membeberkan adanya laporan dari masyarakat terkait pembuatan parit tersebut ia mengatakan “masyarakat memang ingin membuat parit batas antara lahan mereka dengan perusahaan, namun dilapangan dihadang oleh pihak perusahaan” Jelasnya.
Menurut Ibda Jerri, warga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polres Pelalawan dan ditembuskan ke Polsek Langgam terkait kegiatan tersebut, namun pihak kepolisian yang tidak melalukan pengawalan karna dasar kepemilikan lahan oleh masyarakat dinilai sah dan disertai bukti sertifikat. Kapolsek Langgam juga menyampaikan bahwa apabila ada dugaan tindak pidana yang timbul dari kegiatan penggalian parit batas tersebut masyarakat dipersilahkan untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Disisi lain, hingga berita ini dibuat humas PT.MITRA UNGGUL PERKASA (MUP) Alvian, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi melalui awak media melalui Whatsapp pada Kamis, 12/06/2025.
Cindy Prematur S