Pariuk Nangkub, Pandeglang (22/05/2023), menjawab pertanyaan media terkait PMI bermasalah yang timbul akibat pemberangkatan nonprosedural, Kepala BP3MI Banten, Darma Saputra menjelaskan bahwa yang terutama adalah jalur imigrasi, baik jalur resmi maupun daerah perbatasan yang sangat rawan baik Kalimantan maupun Sumatera. Kita minta bantu TNI dan Polri untuk sigap menyergap. Tetapi untuk yang berada di luar negeri, itu sepenuhnya kewenangan Kementerian Luar Negeri, perwakilan luar negeri. Harapannya agar bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat untuk menyelamatkan dan membantu kepulangannya. Akan tetapi jika sudah pulang di bandara internasional di Indonesia, maka tugas BP2MI maupun Disnaker setempat untuk memulangkan sampai daerah asal.
Terkait angka pengangguran yang tinggi di Banten, sehingga minat untuk menjadi PMI cukup tinggi, maka tips agar tidak terjerat oleh jaringan yang membahayakan, Putra mengakui peluang kerja dalam negeri minim, sehingga luar negeri menjadi menarik, ia menyarankan untuk meningkatkan kompetensi serta berangkatlah dengan jalur resmi /prosedural. “Ayo, berangkat secara prosedural agar pulang menjadi juragan!” ujar Putra.
Lanjut Putra, langkah konkret yang sudah dilakukan BP2MI berupa 9 program prioritas, salah satunya terakhir, Kepala Badan menanggulangi pemberangkatan PMI secara ilegal dengan cara mengajukan membanned paspor agar tidak bisa berangkat lagi secara unprosedural, sehingga beralih ke prosedural.
Sementara itu Nursalim, Plh Ketua SPMI-PP yang akrab disapa Cak Nur menjelaskan agar para PMI bermasalah yang kebanyakan perempuan, agar persoalan bisa diselesaikan. Menurutnya aktor utama adalah negara, berbicara negara adalah struktural dari atas ke bawah. Dalam UU nmr 18 Tahun 2017 itu jelas ada peran pemerintah desa dan daerah. Mestinya ketika teman-teman PMI di desa menghadapi masalah rujukan yang utama adalah pemerintah desa. Jika merasa kurang, maka bisa menghubungi NGO, tapi dengan catatan, bukan LSM bodrek yang hanya minta uang dan tidak bekerja. Hari ini harus diakui oknum LSM bodrek sangat marak.
Lanjut Nursalim, terkait ditemukannya dokumen-dokumen palsu seperti KTP palsu. Saat ini sudah e-KTP, sistem sudah terintegrasi satu sama lain, maka jika ditemukan berarti itu aspal, asli tapi palsu. Maka untuk mencegah hal itu, desiminasi informasi harus sampai. Pemerintah desa harus menjadi lumbung informasi, papan-papan informasi yang ada di desa harus diaktifkan misalnya PT mana saja, job apa saja. Fungsi-fungsi rumah ibadah seperti masjid juga perlu difungsikan sebagai syi’ar islam.
Terkait langkah apa saja yang mestinya dilakukan BP2MI saat ada masalah, Nursalim memberikan pendapatnya bahwa BP2MI jelas wewenangnya memberikan perlindungan, namun tidak murni berjalan sendiri. BP2MI itu eksekutor, pelaksana kebijakan Kemnaker, maka BP2MI ketika mendapatkan kasus harus bekerjasama dengan instansi terkait, misalnya TPPO maka bekerjasama dengan Polri. Karena itu kita minta agar instansi terkait mensupport BP2MI, termasuk Serikat maupun LSM harus mensupport. (ibra/her)