Lombok Timur NTB – Suarakita.id Kapolsek Masbagik Mapolres Lombok Timur (Lotim) di NTB, tangkap terduga pelaku pencurian Handphone (HP) dalam genggaman saat tertidur.
Kapolsek Masbagik pada jumat 22/10/2021 kepada wartawan menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan pada hari rabu tanggal 20 Oktober 2021, sekitar Pukul 20.00 Wita
Penangkapan dilakukan setelah pihak Mapolres menerima laporan dari korban yang selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Masbagik segera melakukan penyelidikan.
Setelah di ketahui keberadaan Posisi HP tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Masbagik langsung mendatangi orang yang menguasai HP tersebut.
“Orang yang menguasai HP tersebut memberitahukan, bahwa HP tersebut di dapatkan dengan cara membeli dari pelaku,”ungkap Kapolsek.
Unit Reskrim Polsek Masbagik, langsung segera mencari keberadaan pelaku dan di dapatkan pelaku ada di rumah orang tuanya di Dusun Bengkaung, Desa Danger, Kec Masbagik, Kab Lombok Timur.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Masbagik melakukan penangkapan yang di back up oleh Polmas Desa Kesik selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut .
Adapun peristiwa pencurian dengan tertangkapnya terduga pelaku inisial DS 19 Tahun asal Dusun Sungkit, Desa Kesik, Kec Masbagik, Kab Lombok Timur ini, bermula pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 00.30 wita.
Menantu Pelapor yang bernama JANWADI masih menggunakan Handphone milik Pelapor untuk menonton Youtube di ruang depan rumah milik Pelapor di Dsn. Sungkit Desa Kesik Kec. Masbagik Kab. Lotim.
“Saat itu JANWADI tertidur dan handphone milik pelapor terlepas dari genggaman JANWADI dan tergeletak di dekat JANWADI,”tutur kapolsek.
Sekitar pukul 05.00 Wita Pelapor bangun tidur dan mencari Handphone miliknya karena akan dicharge. Akan tetapi handphone tersebut sudah tidak ada di dekat JANWADI / telah hilang dicuri.
Beberapa jam kemudian, nomor Handphone yang hilang tersebut menghubungi Pelapor, namun saat dijawab, penelepon tersebut tidak mau berbicara.
“Kemudian JANWADI mencoba menghubungi Nomor Handphone yang hilang tersebut, namun tidak ada jawaban,”imbuh Kapolsek.
Adapun Identitas Handphone milik Pelapor yang dicuri tersebut adalah: 1 (satu) buah Handphone merk Xiami Redmi C9, warna biru, terpasang silikon warna putih bening lis merah, Imei 1 : 862163059962129 Imei 2 : 862163059962137.
“Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian melaporkan hal tersebut di Polsek Masbagik untuk di Proses sesuai hukum yang berlaku,”Pungkasnya.
( Adm//Ntb )