Miliki Shabu 11,98 Gram, Polisi Ringkus 2 Pengedar Di Kecamatan Brang Rea

Sumbawa Barat NTB – Suarakita.id Kepolisian Resor Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap 2 terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I yang di duga sabu.

“Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di 2 tempat. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Tepas Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos kepada media ini, Rabu, (6/7/2022).

Ia mengatakan, terduga pelaku pertama yang berhasil diringkus polisi berinisial AST, laki-laki, (24), alamat dusun genjar Desa Tepas Kecamatan Brang Rea, KSB. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari terduga pelaku pertama yaitu 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, 1 buah plastik yang ujungnya bengkok, 1 buah timbangan, 1 buah hp Nokia, 1 buah vivo warna merah, 1 buah dompet warna coklat, 2 bendel plastik klip kosong dan 4 buah pipet plastik ujungnya runcing.

Setelah mengamankan barang bukti dan terduga pelaku pertama, tim Satresnarkoba bergerak ke tempat kejadian perkara yang kedua, TKP kedua di sebuah rumah yang beralamat di dusun karato Desa Tepas Kecamatan Brang Rea KSB. Terduga pelaku kedua berinisial BI, laki-laki, (27), alamat Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi lanjut eddy, dari terduga pelaku kedua yakni 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,42 gram, 1 plastik klip yang berisi 5 poket sabu dengan berta bruto 2,23 gram, 1 plastik klip yang berisi 6 poket sabu dengan berat bruto 2,31 gram, 1 plastik klip yang berisi 7 poket sabu dengan berat bruto 2,98 gram.

Ada juga barang bukti 1 poket bekas sabu, 1 buah jarum sumbu, 1 buah bong lengkap dengan pipet plastik, 1 buah pipet plastik ujungnya runcing, 1 buah piva kaca, 1 buah gunting, 1 buah tisu, 1 buah dompet emas warna coklat, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah hp Nokia warna hitam, 1 buah hp Xiomi warna hitam, 2 buah korek api gas dan uang tunai Rp. 600.000.

Dia menceritakan kronologis kejadiannya, berawal pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 wita, anggota Opsnal Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang beralamat di dusun genjar Desa Tepas Kecamatan Brang Rea KSB sering di gunakan untuk pesta narkoba.

Kemudian atas informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, sekitar pukul 13.00 wita anggota opsnal narkoba melakukan penangkapan terhadap lelaki ASR. Kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti.

Setelah itu, anggota opsnal melakukan interogasi terhadap lelaki AST dan lelaki AST mengaku mendapatkan sabu tersebut dari lelaki BI, kemudian anggota Opsnal melakukan pengembangan ke rumah BI dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumahnya BI dan menemukan barang bukti.

“Berat bruto keseluruhan barang bukti yang di temukan polisi sebanyak 11,98 gram,” ungkapnya.

Kemudian lelaki AST dan lelaki BI beserta barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
( Adm//Ntb )

Pos terkait