Miliki Sabu Sebesar Brutto 7,72 gram Seorang asal dusun sengenit Desa Suradadi Lotim Berhasil Di Ringkus Tim ResNarkoba Polres Lombok Timur

Lombok Timur  NTB  – Suarakita.id        Tim opsnal Resnarkoba  Polres Lombok  Timur  berhasil mengamakan seorang terduga pelaku  tindak pidana  berinsial SBH (50) als selim  asal dusun sengenit Desa Suradadi Kecamtan Terara Lombok Timur 

Penagkapam  terhadap  pelaku berdasarkan   informasi  yang disampaikan  oleh masyrakat bahwa dirumah  terduga  pelaku   SBH ala Selim dicurigai  Sering dijadikan tempat  transaksi narkotika  shabu  dan sangat meresahkan warga  masyrakat sekitar TKP

” jelas kasat Natkoba pokres Lombok Timur  AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH. pada keterangan tertulisnya  ( 19/5/22  ) 
Lanjut dalam penjelasan Kasat  Narkoba   AKP I.G.Ngurah B.Suputra SH.MH  mengatakan bahwa   dasar informasi masyrakat  tersebut  dan  Laporan polisi  nomer  LP / A/212/V /2022/SPKT  Sat .Resnarkoba PolresLotim / polda NTB  tanggal 17 Mei  2022  menindak lanjuti nya  dengan melalukan  penyelidikan  kebenaran inforamsi  tersebut   
selanjutnya  pada hari selasa tanggal 17 mei 2022 sekitar pukul 12 ; 00 wita ,  Tim opsnal  menuju  TKP di wilayah  TKP dusun sengenit Desa suradadi  kec Terara  untuk melakukan penagkapan terhadap  terduga  pelaku  SBH  (50) alias  selim.
 
Kemudian saat  dilakukan pengeledahan  terhadap  badan  terduga  pelaku  SBH (50) alias Selim  sempat  mengalami  pingsan  dan tidak sadarkan diri  ,  dan Tim opsnal  Resnarkoba  tidak temukan  barang bukti  narkotika  pada pelaku 
selanjutnya dilakukan pengeledahan pada rumah terduga pelaku  dengan disaksikan oleh kawil dan warga setempat  ,  Oleh Tim opsnal ditemukan barang bukti milik terduga pelaku   sebanyak 7 bungkus  klip plastik  berisikan kristal bening  narkotika  jenis shabu dengan berat brutto 7,72 gram .

Kemuudian  Tim opsnal juga temukan  barang bukti lainya yang erat kaitanya dengan penjualan dan  alat konsumsi shabu  seperti ,  3  bungkus palstik kilp kosong  , 2 timbangan digital  , 2 helai tisu  dan 1 buah gunting  serta 1 skop plastik  serta  1 botol yang sudah di modifikasi  dan  terpasang  alat hisap  jelas  AKP I.G Ngurah B.Suputra  SH.MH pada keteragan tertulisnya (19/5/22 )

Atas perbuatanya  terduga pelaku SBH (50) alias Selim  berikut  barang buktinya  saat ini diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjallani pemeriksa’an  dan proses hukum lebih lanjut .

Terhadapanya  akan di jerat dengan pasal  114 ayat (2)   dan atau pasal 112 ayat 2  undang – undang RI nomer 35 tahun 2009  tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman  pidana mati  atau penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun )  dengan denda maksimal  sebagai mana yang dimaksud  pada ayat ( 1 ) di tambah dengan sepertiganya , ” Tutup  Kasat Resnarkoba polres Lombok Timur  AKP .I.G.Ngurah B.Suputra  SH.MH.

( Adm//Ntb )
 

Pos terkait