Lombok Timur NTB – Suarakita.id Tim opsnal Resnarkoba Polres Lombok Timur berhasil mengamakan seorang terduga pelaku tindak pidana berinsial SBH (50) als selim asal dusun sengenit Desa Suradadi Kecamtan Terara Lombok Timur
Penagkapam terhadap pelaku berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyrakat bahwa dirumah terduga pelaku SBH ala Selim dicurigai Sering dijadikan tempat transaksi narkotika shabu dan sangat meresahkan warga masyrakat sekitar TKP
” jelas kasat Natkoba pokres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH. pada keterangan tertulisnya ( 19/5/22 )
Lanjut dalam penjelasan Kasat Narkoba AKP I.G.Ngurah B.Suputra SH.MH mengatakan bahwa dasar informasi masyrakat tersebut dan Laporan polisi nomer LP / A/212/V /2022/SPKT Sat .Resnarkoba PolresLotim / polda NTB tanggal 17 Mei 2022 menindak lanjuti nya dengan melalukan penyelidikan kebenaran inforamsi tersebut
selanjutnya pada hari selasa tanggal 17 mei 2022 sekitar pukul 12 ; 00 wita , Tim opsnal menuju TKP di wilayah TKP dusun sengenit Desa suradadi kec Terara untuk melakukan penagkapan terhadap terduga pelaku SBH (50) alias selim.
Kemudian saat dilakukan pengeledahan terhadap badan terduga pelaku SBH (50) alias Selim sempat mengalami pingsan dan tidak sadarkan diri , dan Tim opsnal Resnarkoba tidak temukan barang bukti narkotika pada pelaku
selanjutnya dilakukan pengeledahan pada rumah terduga pelaku dengan disaksikan oleh kawil dan warga setempat , Oleh Tim opsnal ditemukan barang bukti milik terduga pelaku sebanyak 7 bungkus klip plastik berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 7,72 gram .
Kemuudian Tim opsnal juga temukan barang bukti lainya yang erat kaitanya dengan penjualan dan alat konsumsi shabu seperti , 3 bungkus palstik kilp kosong , 2 timbangan digital , 2 helai tisu dan 1 buah gunting serta 1 skop plastik serta 1 botol yang sudah di modifikasi dan terpasang alat hisap jelas AKP I.G Ngurah B.Suputra SH.MH pada keteragan tertulisnya (19/5/22 )
Atas perbuatanya terduga pelaku SBH (50) alias Selim berikut barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjallani pemeriksa’an dan proses hukum lebih lanjut .
Terhadapanya akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat 2 undang – undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun ) dengan denda maksimal sebagai mana yang dimaksud pada ayat ( 1 ) di tambah dengan sepertiganya , ” Tutup Kasat Resnarkoba polres Lombok Timur AKP .I.G.Ngurah B.Suputra SH.MH.
( Adm//Ntb )