Abdya, suarakita.id – Menjelang Satu Tahun masa jabatan Pj. Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang dipimpin oleh H. Darmansah, Koordinator Lembaga Swadaya (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin memberikan Aplaus untuk H. Darmansah selama menjabat Pj. Bupati Setempat.
“Kita menilai bahwa PJ Bupati Darmansyah telah menjalankan tugas dengan baik,” Kata Saharuddin Kepada Awak Media dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/07/2023).
Menurutnya, terkait rencana kelanjutan proyek pembangunan pasar modern, Ia menilai Pj. Bupati Darmansah terlalu berani dalam mengambil sikap dan keputusan untuk melanjutkan proyek pembangunan pasar modern tersebut. Padahal Proyek pembangunan Pasar Modern tersebut pernah diselimuti berbagai permasalahan hukum hingga Anggaran 43 Miliar harus di SILPA kan hampir mencapai 6 Tahun lamanya.
“Kita semua tau bahwa kasus dugaan Korupsi di Proyek pembangunan Pasar Modern pernah ditangani langsung oleh kajati Aceh dan Menjadi bahan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan terakhir kajati Aceh telah menghentikan proses penyelidikan karena tidak ditemukan adanya indikasi korupsi pada proyek tersebut,” ujar Saharuddin.
Untuk melanjutkan proyek tersebut, Kata Saharuddin, memang harus melakukan berbagai proses, supaya tidak menjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Dan proses tersebut telah dilakukan oleh Pj. Bupati Darmansah yang hasilnya bahwa Dana yang pernah di SILPA selama 6 tahun sudah bisa digunakan untuk kelanjutan pembangunan Pasar Modern. Dan proses terakhir setelah BKPP menyatakan kalau Proyek tersebut sudah bisa dilanjutkan kembali.
Namun, lanjut Saharuddin, berhubung waktu yang sudah sangat singkat menjelang Akhir tahun, Analisa Waktu dari Dinas terkait menganggap kalau waktu tersisa tidak bisa dipaksakan untuk mengerjakan proyek yang Anggarannya mencapai 43 Miliar.
“Ini harus saya sampaikan karena setiap proses terkait rencana kelanjutan pembangunan Pasar Modern terus kita kawal dan lakukan komunikasi dengan berbagai pihak, Supaya impian Rakyat Abdya untuk mendapatkan pasar modern bisa terwujud,” ungkapnya.
Dikatakan lagi, selain pasar modern, Pj Bupati Darmansah juga ingin mempungsikan kembali bangunan PKS di Lhok Gayo Kecamatan Babahrot yang sempat terbengkalai selama 13 tahun yang lalu. Bangunan PKS tersebut didirikan diatas tanah seluas 26 hektar, dikawasan kebun kelapa sawit milik rakyat dengan menghabiskan anggaran senilai Rp 30 miliar, sumber Otonomi Khusus (Otsus) 2010 (sekarang (DOKA).
“Pembangunan PKS tersebut sempat menjerat Bupati Abdya Bapak Akmal Ibrahim, dan terakhir Pengadilan Tipikor Banda Aceh melakukan Vonis Bebas terhadap Bapak Akmal Ibrahim,” ujarnya.
Lebih lajut Ia menuturkan, beberapa bulan terakhir Pj Bupati Abdya Darmansah telah melakukan Lobi dan Mendatangkan lansung beberapa calon Investor ke Lokasi PKS Pemda di Desa Lhok Gayo Kecamatan Babahrot. Mudah-mudahan para investor tersebut serius untuk berinvestasi dan bisa Memanfaatkan Bangunan Gedung PKS Pemda yang sudah sangat lama terbengkalai.
“Coba kita lihat, Proyek Pasar modern dan Bangunan PKS Pemda yang pernah dililit Masalah Hukum saja ingin dilanjutkan dan dipungsikan kembali oleh Pj. Bupati Darmansah. Maka sangat wajar jika kita memberikan Aplaus dan Apresiasi kepada Pj. Bupati Darmansyah. Padahal beliau bukan Putra Daerah dan tidak ada kepentingan politik di kabupaten Aceh Barat Daya,” pungkasnya.
“Belum lagi dengan gaya beliau yang sangat Responsif terhadap permasalahan sosial dan keluhan masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, kalau permasalahan HGU PT CA, itu masih dalam proses Hukum. Selain adanya temuan dugaan Korupsi yang telah dilakukan penyidikan oleh Kejari Abdya, kabar terakhir kita dapatkan kalau laporan PT.CA di Kabareskrim juga sudah mulai dilakukan penyelidikan.
“Terkait Beliau akan diperpanjang atau tidak, Semua keputusan dan pertimbangan kita serahkan kepada Menteri Dalam Negeri, dan yang pasti Mendagri juga punya penilaian tersendiri,” tandasnya.
Ia menambahkan, mudah-mudahan para Anggota DPRK Aceh Barat Daya dapat mempertimbangkan kembali atas apa yang telah dilakukan Darmansah selama menjabat PJ Bupati Aceh Barat Daya. Kalau memang Bapak Darmansyah telah melakukan dan berbuat yang terbaik untuk Abdya, tidak salahnya juga kalau DPRK memberikan Rekomendasi kembali kepada Darmansyah.
“Karena sepengetahuan saya sangat banyak program yang telah beliau usulkan kepemerintah pusat dan mudah-mudahan program tersebut bisa direalisasikan ditahun 2024 demi kelanjutan proses Pembangunan Kabupaten Aceh Barat Daya,” tutupnya.(red)