Menjelang Pemilu 2024, Lapas Sumbawa Besar Terima Kedatangan Ketua KPU Kabupaten Sumbawa

Sumbawa Besar – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang, Lapas Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB menerima kedatangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa untuk melakukan koordinasi terkait penerbitan syarat administrasi bagi Bakal Calon Legislatif yang merupakan mantan terpidana. Senin (08/05).

Kedatangan Ketua KPU Kabupaten Sumbawa disambut hangat oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar, M. Fadli di ruangannya. Koordinasi antara KPU dengan Lembaga Pemasyarakatan ini berkaitan dengan pembuatan surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah tuntas menjalani masa pidananya di dalam Lapas.

 

“Untuk Bakal Calon yang merupakan mantan terpidana dan akan mendaftarkan diri pada Pemilu 2024, maka wajib melampirkan dokumen yang tercantum pada Pasal 11 ayat (1) tentang Persyaratan Administrasi Bakal Calon dan Pasal 18 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dimana wajib menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana berdasarkan putusan pengadilan. Atas dasar itu, KPU Kabupaten Sumbawa melaksanakan koordinasi ke Lapas Sumbawa Besar” ungkap Kalapas Sumbawa Besar dalam keterangannya.

Penerbitan surat keterangan  bagi bakal calon mantan narapidana ini tentunya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan seperti telah melewati minimal 5 tahun pasca bebas terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidana sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan  administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pos terkait