Jakarta, suarakita,id – Partisipasi publik merupakan bagian penting dari proses pengambilan kebijakan publik termasuk dalam kasus penanganan Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia. Pandemi Covid-19 rupanya telah memberikan dampak buruk pada proses pembuatan kebijakan dan penganggaran yang partisipatif, termasuk di Indonesia.
Dikutip laman Universitas Indonesia https://fia.ui.ac.id/, Selasa (18/7), dalam kurun waktu kurun lebih satu bulan, pemerintah menetapkan status keadaan darurat Covid-19 di Indonesia yang dianggap sebagai bentuk yang memungkinkan negara secara cepat dapat menanggulangi krisis, namun disisi lain terdapat kecenderungan keputusan akan mengabaikan nilai fundamental partisipasi publik.
Kalimat tersebut disampaikan oleh Jiwa Muhamad Satria Nusantara dalam sidang promosi doktor Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) pada Selasa, 4 Juli 2023 pagi dengan judul disertasi “Partisipasi Publik dan Jaringan Tata Kelola dalam Implementasi Kebijakan Vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Ibukota Jakarta dan Provinsi Sumatera Barat”. Jiwa menjadi berhasil lulus menjadi Doktor termuda dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia dengan predikat Cum Laude pada usia 29 tahun.
Jiwa mengungkapkan bahwa partisipasi publik dinilai sangat penting dalam mengendalikan kondisi pandemi untuk mencapai suatu kebijakan solutif yang dapat diterima bersama. Jiwa memilih dua wilayah penelitian yaitu DKI Jakarta karena DKI Jakarta memiliki target capaian vaksinasi Covid-19 tertinggi dan Sumatera Barat memiliki vaksinasi Covid-19 terendah dosis ke-2.
“Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tipologi partisipasi publik, menganalisis penerapan jaringan tata kelola, dan merumuskan bentuk partisipasi publik dan jaringan tata kelola yang kontekstual dalam dalam implementasi kebijakan vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Barat,” ungkap Jiwa.
Dalam penelitian ini, peneliti berhasil menganalisis tipologi partisipasi publik dalam implementasi kebijakan vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Barat yaitu terdiri dari dua tipologi yaitu tipologi dukungan pencapaian tujuan kebijakan (kemitraan, diskus, konsultasi, menginformasikan dan mobilisasi para aktor) dan tipologi kendali publik terhadap pemerintah (kontrol masyarakat).
“Penerapan jaringan tata kelola implementasi kebijakan vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah dibuktikan dengan adanya Peraturan Daerah yang mengatur terkait jaringan kolaborasi, tim khusus yang melakukan analisis persepsi publik secara intensif, dan pendekatan kepada aktor non pemerintah berdasarkan tingkatan posisi aktor sentral, sumber daya aktor, karakteristik publik, serta norma-norma yang berlaku di publik,” katanya.
Lebih lanjut, Jiwa mengungkapkan, di Sumatera Barat, penerapan jaringan tata kelola masih belum ada pengaturan khusus yang mengatur terkait dengan jaringan tata kelola dan tim khusus untuk melakukan analisis persepsi publik. Akan tetapi, untuk pendekatan terhadap aktor non pemerintah, Provinsi Sumatera Barat sudah menerapkan prinsip jaringan tata kelola yang dalam hal ini dilakukan dengan memperhatikan posisi aktor sentral, sumber daya aktor, karakteristik publik, dan norma-norma yang berlaku di publik.
“Bentuk partisipasi publik yang kontekstual dalam implementasi kebijakan vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Barat dinamakan sebagai “mobilisasi Partisipasi”. Kondisi kesamaan bentuk dimaksud dikarenakan adanya kesamaan tujuan partisipasi yang mengarah pada percepatan optimalisasi sumber daya dari seluruh aktor untuk peningkatan capaian cakupan vaksinasi Covid-19,” ungkapnya.
Berdasarkan tujuan dan bentuk partisipasi dimaksud, kata Jiwa, peranan bersama antara pemerintah dan publik yang kontekstual untuk dilakukan yaitu penyampaian informasi, diskusi, kemitraan, dan solusi bersama. Akan tetapi, pada proses dari tujuan dan pelaksanaan partisipasi publik, terdapat dimensi yang perlu disesuaikan dengan konteks karakteristik daerah dan publik di Provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Barat.
“Dimensi dimaksud yaitu, Dimensi Kondisi yang Berdampak pada Partisipasi Publik (kondisi internal dan eksternal pemerintah) dan Dimensi Pengawasan Publik kepada Pemerintah (bentuk pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan),” ungkapnya.
Dalam acara sidang promosi doktor ini, Jiwa berhasil menjadi doktor ke-29 dari Fakultas Ilmu Administrasi dan ke 217 dalam Ilmu Administrasi dengan yudisium Cum Laude.
Sebagai informasi, sidang promosi doktor Achmad Fauzi ini diketuai oleh Prof. Dr. Amy Yayuk Sri Rahayu, M.Si., dengan Promotor: Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si. dan Co-Promotor: Vishnu Juwono, S.E., M.I.A., Ph.D. Anggota penguji terdiri Prof. Muchlis Hamdi, MPA, Ph.D.; Dr. Khalilul Khairi, M.Si.; Drs. Lisman Manurung, M.Si., Ph.D.; dan Dr. Muh Azis Muslim, M.Si.