Sumbawa Besar – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar menggelar prosesi akad nikah bagi salah seorang warga binaan pemasyarakatan, Jum’at (12/5). Berlangsung di ruang aula Lapas Sumbawa Besar pada pukul 10.00 Wita, Prosesi akad nikah menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Seteluk KSB.
Warga binaan berinisial IW akhirnya mendapatkan persetujuan menikah dari Kalapas Sumbawa Besar, M. Fadli. “Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kalapas yang telah memberikan izin untuk melaksanakan pernikahan di Lapas dengan disaksikan oleh keluarga dan petugas” terang WBP kasus Pengeroyokan tersebut.
Pernikahan yang dilangsungkan di Lembaga Pemasyarakatan merupakan salah satu hak WBP yang dapat diwujudkan selama menjalani masa pidana karena merupakan bagian dari hak Warga Negara Indonesia (WNI). Prosesi pernikahan tentunya dapat terlaksana apabila telah memenuhi syarat substantif dan administratif secara lengkap dan sesuai.