(Jakarta). suarakita.id. Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas milter TNI AL serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah), bertempat di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).
Demikian putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, S.H., terhadap terdakwa Letnan RW atas kasus pembunuhan terhadap Sersan ASP Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB, beberapa waktu lalu.
Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani S.H. yang juga Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta dalam persidangan tersebut bertindak selaku Hakim Ketua menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak mempergunakan senjata api, munisi dan senjata, penusukan, pembunuhan, dengan sengaja dan melawan hukum perusakan barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain.
Keputusan Majelis Hakim yang terdiri atas Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, S.H., (sebagai Hakim Ketua), Mayor Chk Kuswara, S.H., dan Mayor Chk Samsul Hadi, S.H., sebagai Hakim Anggota I dan II. yang dibacakan oleh Hakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Oditur Militer Kolonel Sus Frayatno Situmorang, S.H., M.H., M.Si., dan Letkol Chk Salmon Balubun, S.H., M.H.
Disamping itu, sidang tersebut juga dihadiri oleh Penasehat Hukum dari terdakwa yaitu Mayor Mar Soelistiyantono, S.H., Mayor Laut (KH) Andi Masriadi, S.H., Lettu Laut (KH) Romadhona A Dwi Putra, S.H., Letda Mar Fitria Awaludin, S.H. Letda Mar Dolly Pristiyawan, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti yaitu Kapten Chk Dede Juhaedi,SPd., S.H., M.H.
Usai pembacaan putusan, terdakwa pembunuhan Babinsa Pekojan mengajukan permohonan Banding kepada Majelis Hakim Ketua dengan dilanjutkan penandatanganan Akta Banding.