Lima Korban Ketergantungan Narkotika Diberangkatkan Polres Labuhanbatu Untuk Direhabilitasi

Labuhan Batu – AKBP Deni Kurniawan berharap kepada kelima korban penyalah guna narkoba (residen) benar-benar berniat/berkeinginan untuk sembuh dari pengaruh penyalah gunaan narkoba agar bisa kembali ke lingkungan dan keluarga.

Demikian dikatakan AKBP Deni Kurniawan Kapolres Labuhanbatu didampingi Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu disaksikan orang tua ke 5 (lima) orang Residen saat pemberangkatannya untuk menjalani rehab kepanti rehab BRSKPN Insyaf Pamardi Putra di Medan dari halaman Mapolres, Kamis (16/9/2021)”Semoga segera cepat sembuh dan kembali kekeluarga dan lingkungan” ujarnya

Diharapkannya, agar kelima residen secepatnya sembuh dan sekembalinya dari panti rehab dapat menjadi contoh tauladan untuk teman teman yang lain, karena bisa pulih atas ketergantungan dari narkoba.

“Apa bila ada anggota keluarga lain yang menjadi korban akibat ketergantungan narkoba, jangan enggan melaporkan kepada kami maupun BNNK. Beritahukan kami sebelum terlambat.Ini untuk kebaikan kita semua” ujar Kapolres

Disebutkan Kapolres, kegiatan rehabilitasi seperti ini, sudah kedua kalinya dilakukan. Pertama pada tahun HUT Bhayangkara 01 Juli lalu, saat itu Polres memfasilitas rehabilitasi 16 orang korban penyalahguna narkoba “Giat seperti ini, merupakan salah satu bentuk perhatian dari pemerintah terhadap korban penyalah guna narkoba sesuai pasal 54 dan 55 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan kelima residen itu masing-masing, KFM (24) warga Aek Kanopan Timur Labura yang dimohonkan ibunya pada 5 September 2021 dan RM (25), warga Jl Pelita Rantau Utara Labuhanbatu dimohonkan ibu pada tanggal 10 September 2021

Selanjutnya, AMP (20) warga Jl Siringo ringo Binaraga Rantau Utara Labuhanbatu dimohonkan ayahnys pada 14 September 2021. AK (25), warga Padang Bulan Rantau Utara Labuhanbatu dimohonkan ayahnya pada 14 September 2021 dan AWP (18)  warga Jl Perisai Bakaran Bartu Rantau Selatan Labuhanbatu dimohonkan ayahnya pada tanggal 15 September 2021

Adapun kegiatan rehabilitasi yang dilakukan Polres Labuhanbatu adalah berkat kerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahguna Narkoba Insyaf Pamardi Putra di Medan yang merupakan Panti Rehabilitasi dibawah kementerian sosial RI

Pos terkait