Jakarta–Di perhelatan Koordinasi Nasional SP4N LAPOR tim kerja Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) menyampaikan bukti dugaan bahwa dr. Tunggul P. Sihombing, MHA sebagai korban produk mafia hukum
“Tentu Dokter Tunggul harus bebas sebab ini sudah sangat kuat dugaan rekayasa hukum terhadapnya, ” ujar Jalaluddin ketua FJPK kepada wartawan di Jakarta saat acara Rakornas SP4N Lapor, Rabu (12/7/2023)
Berikut selengkapnya:
dr. Tunggul P. Sihombing, MHA Korban Mafia Melalui Proses Hukum Dan Putusan Illegal
Dalil Fundamentum Petendi
Merujuk Amanat Pasal 253 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Yang Menyatakan: “Hakim Kasasi Terlebih Peninjauan Kembali, Harus Memeriksa, Menilai Dan Mengadili Proses Hukum Yang Ada (BAP Penyidik Polri Dakwaan & Tuntutan JPU Kejaksaan RI) Serta Hasil Pengadilan Yudex Factie (PN Dan Banding), “Apakah Benar Suatu Peraturan Hukum Tidak Diterapkan Atau Diterapkan Tidak Sebagaimana Mestinya; Apakah Benar Cara Mengadili Tidak Dilaksanakan Menurut etentuan UU; Apakah Benar Pengadilan Telah Melampaui Batas Wewenangnya”
A. Indonesia Negara Hukum, Peran & Fungsi Mahkamah Agung, Hakim Agung
Harus Berintegritas, Adil & Profesional, Semua Sama Dihadapan Hukum
Merujuk Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24 Ayat (1) Juncto Pasal 24A Ayat (2) Juncto Pasal 28D Ayat (1) UUD Tahun 1945 Juncto Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto SKB Ketua MA RI Dan Ketua Komisi Yudisial No 047/KMA/SKB/IV/2009 Dan No 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, Pada Dasarnya Menyatakan: “Indonesia Negara Hukum; Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum; Semua Sama Dihadapan Hukum”
B. Proses Hukum, Pertimbangan Dan Putusan Hakim Mengabaikan Prosedur
Dalam Perkara A Quo Proses Penyidikan Di Bareskrim Polri, Dakwaan Dan Tuntutan Di Kejaksaan RI, Pengadilan Di Semua Tingkatan Khususnya Kasasi Dan Peninjauan Kembali, Hingga Proses Dan Pelaksanaan Eksekusi Di Rutan Dan Lapas Mengabaikan Amanat UUD Tahun 1945, KUHAP, KUHP Dan UU No 20 Thn 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Hukum Pidana Formil (Administrasi) Dan Materiil (Substansi Hukum) Yang Mempunyai Peran: “Acuan Proses Ber Acara Pidana, Guna Menentukan Duduk Perkara Sebenarnya, Menentukan Kualitas (Kadar) Perbuatan Melawan Hukum Dari Pelaku Kejahatan Guna Menentukan Berat Ringannya Hukuman Hingga Proses Dan Pelaksanaan Eksekusi Di Rutan / Lapas Kemenkumham RI (Error In Procedure)”.
C. Proses Hukum & Putusan Hakim Harus Memenuhi Syarat Formil & Materiil Proses Hukum, Pertimbangan Dan Putusan Hakim Menurut Amanat UU, Harus Memenuhi Persyaratan Dari Aspek Formil (Administrasi) Dan Aspek MATERIIL (Substansi Hukum). Pengertian Aspek Formil, Antara Lain: “Putusan Hakim Harus Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti”. Sedangkan Aspek Materiil, Ditandai Dengan: “Fakta Persidangan (Keterangan Saksi Fakta, Pendapat Ahlim Alat Bukti Surat, Petunjuk), Menyatakan Adanya Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Seseorang”.
Lipsus: TJ