Kurir Pil Ectasy Diringkus Polres Labuhanbatu Berikut BB 200 Butir Pil Ectasy.

Labuhanbatu ringkus EPH alias Ewin (41) warga Rantauprapat berikut barang bukti 200 butir pil Ectasy yang rencananya akan diedarkan dibeberapa lokasi hiburan malam yang ada diseputar kota Rantauprapat, Minggu (26/9/ 2021)

Tersangka diringkus Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung saat melintas dijalan Sirandorung Rantauprapat dengan mengenderai sepeda motor Honda Scopy nopol BK 6785

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu melalui pesan Whatshaapnya membenarkan adanya penangkapan tersangka, Minggu (26/9/ 2021), “Tersangka diringkus di seputar jalan Silandorung. Dari tersangka, ditemukan 200 butir pil Ectasy” ujar Kasat Narkoba.

Dari keterangan tersangka kepada penyidik, pil Ectasy tersebut akan diantarkannya kepada seseorang yang memesannya untuk diedarkan diseputar kota Rantauprapat.” Tersangka merupakan residivis dalam kasus narkotika yang bebas bulan Februari 2021 lalu”papar AKP Martualesi Sitepu

Tersangka mengakui, pil Ectasy dari seseorang mitra bisnis haramnya yang berada di Kota Medan yang memintanya untuk mengantarkan kepada seseorang di Rantauprapat.Sayangnya saat no Hp dimaksud dihubungi, sudah tidak aktip. Ewin juga mengakui, kalau dirinya sudah pernah berhasil melewatkan 20 butir pil Ectasy dengan upah Rp 450.000 dan yang kedua dijanjikan upah Rp 1.500.000.

“Dari tersangka, disita barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman MDMA jenis Pil Ectasy sebanyak 200 butir berat 60 Gram,satu unit sepeda motor Honda Scopy nopol BK 6785 dan satu unit HP warna hitam” ujar AKP Martualesi Sitepu

Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pos terkait