Medan – Kuasa hukum Nanda Athasi menggelar Konferensi pers terkait sengketa Kuasa terhadap kliennya, Minggu,(24/10/2021) di Kantor DPD Ferari Sumut, Jalan Ringroad/Gagak Hitam, Pasar 3, Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam keterangan persnya Nanda mengatakan, terkait kasus yang sedang ia hadapi, dirinya telah mencabut Kuasa terhadap Kuasa hukum yang sebelumnya pada tanggal (08/10).
“Disini saya menyampaikan bahwa, saya Nanda Athasi dan mewakili istri saya Indarti Mira Dinata, menyatakan bahwa telah mencabut Kuasa hukum dengan Advokat “SN” dan saya telah mencabut Kuasa dari Kantor hukum “HA” dan rekan di Medan pada tanggal (08/10/2021) mengenai pelaporan saya di Propam Polda Sumut, telah saya cabut.” Ungkapnya.
Kemudian pada tanggal (10/10) Nanda mempercayai sekaligus menunjuk Federasi Advocat Republik Indonesia (FERARI) untuk menjadi Kuasa hukumnya yang baru. “Saya telah mengganti Kuasa hukum dengan ferari Kabupaten Batu Bara pertanggal (10/10/2021).” Ujarnya.
Selanjutnya Nanda menegaskan, terkait kasus yang menimpah dirinya telah diselesaikan dengan menempuh jalur damai, atas dasar kesepakatan dari kedua belah pihak memutuskan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya sampaikan bahwa kami telah berdamai secara kekeluargaan di Kepolisian Republik Indonesia yaitu di Polres Batu Bara dan Polsek Lima Puluh bersama Doli Sitompul (Pelapor) dengan bukti perjanjian di Notariskan.” Tegasnya.
Nanda juga menjelaskan perdaiman tersebut terjadi, “Merupakan itikad baik kami antara pihak pelapor dan terlapor, kemudian segala pelaporan saya, saya cabut tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun.” Terangnya.
Pada kesempatan yang sama ketua DPC FERARI Kabupaten Batu Bara Helmisyam Damanik, SH. selaku Kuasa hukum Nanda Athasi yang baru meminta kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kliennya untuk menerima keputusan yang telah di tetapkan Nanda Athasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya menghimbau kepada mantan kuasa hukum Nanda Athasi yang pencabutan kuasanya tertanggal 8 oktober 2021 kiranya tidak perlulah berstatemen yang berlebihan mengingat terkait permasalahan saudara nanda ini kan sudah berdamai dua belah pihak tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari manapun dan saudara nanda sudah menunjuk kami sebagai Kuasa hukumnya pada saat ini.” Pungkasnya.(Tim)20211024_232127