MEDAN – KPKNL Medan akan menjual lagi aset negara dalam lelang pada tanggal 10 Juni 2022, yang diduga akan menjadi masalah bagi pembeli dan/atau pemenang lelang.
Dalam PENGUMUMAN LELANG KEDUA Nomor : PENG-02/KNL.0201/2022, yang ditandatangani oleh Kepala KPKNL Medan, Kesatria Purba, pada tanggal 27 Mei 2022; mengumumkan sebagai berikut :
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan akan melakukan penjualan di muka umum atas barang sitaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Sumatera Utara milik PT. Megah Elsura Agung dan Penjamin Hutang (Suhardi Rusman dan Chandrawary), debitur penyerahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara eks PT. Sejahtera Bank Umum (DL) dengan rincian sebagai berikut :
BARANG YANG DILELANG
No. 1. Sebidang tanah bekas Hak Guna Bangunan Nomor : 367/Aur a.n Perseroan Terbatas PT. Megah Elsura Agung seluas 1.160 m², berikut bangunan di atasnya terletak di jalan Brigjend. Katamso / Jalan Mantri Nomor 36-36 Kel. Aur, Kec. Medan Maimun (dahulu Kec. Medan Baru), Kota Medan.
Nilai Limit : Rp.29.000.000.000,-
Uang Jaminan : Rp.6.000.000.000,-
Keterangan :
– Berdasarkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS) Nomor : SPPBS-01/PUPNC.02.01/2022
– Dokumen bukti kepemilikan tidak dikuasai
– Masa berlaku hak telah berakhir
No. 2. Sebidang tanah bekas Hak Guna Bangunan Nomor : 44/Galang Kota a.n. PT. Megah Elsura Agung seluas 218 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No.130 (dahulu Jalan Utama Galang nomor 130), Kel. Galang, Kota, Kec. Galang, Kab. Deli Serdang.
Keterangan :
– Berdasarkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS) nomor : SPPBS-11/PUPNC.02.01/2009, tanggal 15 September 2009.
– Masa berlaku hak telah berakhir tanggal 08 September 2007
Bahwa, pengumuman Lelang yang akan diselenggarakan pada tanggal 10 Juni 2022 oleh KPKNL tersebut di atas, dalam salah satu keterangan untuk tanah dan bangunan No.1, adalah Dokumen bukti kepemilikan tidak dikuasai.
Bahwa, Dokumen bukti kepemilikan sebagaimana berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, berupa sertifikat tanah yang sah di mata hukum, yaitu : Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).
Dengan demikian, diduga bahwa, KPKNL melakukan kekeliruan dan/atau penyimpangan dan/atau cacat hukum dan/atau melanggar peraturan, apabila pada tanggal 10 Juni 2022 dilaksanakan pelelangan aset milik atas nama PT. Megah Elsura Agung dan Penjamin Hutang (Suhardi Rusman dan Chandrawati), yang mana merupakan debitur penyerahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) eks PT. Sejahtera Bank Umum.
Dugaan kekeliruan dan/atau penyimpangan dan/atau cacat hukum dan/atau melanggar peraturan yang dilakukan oleh KPKNL, karena dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Dokumen bukti kepemilikan tanah atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas bidang tanah mutlak harus ada sebelum pelaksanaan lelang.
Fakta mengejutkan, ketika awak media ini turun memeriksa ke Objek Lelang; ternyata Objek Lelang tanah dan bangunan tersebut masih dalam sengketa kepemilikan dengan keluarga Marga Tarigan yang menguasai fisik Objek Lelang sejak puluhan tahun lalu sampai saat ini.
Salah satu contoh lelang KPKNL yang bermasalah setelah lelang adalah eks Gedung Parkir Perisai Plaza atas nama PT. Binatama Rusdi Makmur (debitur eks PT. Sejahtera Bank Umum).
Pemenang Lelang/Pembeli (PT. United Rope) mengikuti lelang KPKNL dan membeli dengan nilai Rp.24milyar lebih serta membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Pemko Medan sebesar Rp.1,2 milyar lebih pada tahun 2012; akhirnya harus menelan pil pahit pada tanggal 02 April 2022, diambil alih kembali secara sepihak oleh Pemko Medan yang mengakui eks Gedung Parkir Perisai Plaza adalah masih milik Pemko Medan.
Dari uraian tersebut di atas, selayaknya Lelang KPKNL Medan dipertanyakan kekuatan legalitas kepemilikan Pemenang Lelang/Pembeli setelah membeli Objek Lelang “Apakah akan bermasalah lagi bagi pembeli?“