KPKNL DISINYALIR LAKUKAN MALPROSEDUR PROSES LELANG GEDUNG PARKIR EX PERISAI PLAZA

SEJUMLAH DANA HASIL LELANG DIKIRIMKAN KE PIHAK KETIGA

Suarakita-Medan : Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pasti terkejut, jika mereka sempat mengetahui bobroknya kinerja institusi resmi Negara yang dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mencapai kepentingan kelompok dan pribadi.

Kisruh “rebutan” aset tanah dan gedung yang dikenal masyarakat luas sebagai gedung parkir ex Perisai Plaza, antara pihak pemenang lelang PT. United Rope dengan Pemko Medan sebagai pemegang HPL no.3 / Aur akhirnya mulai terkuak fakta yang mengejutkan banyak pihak.

Fakta fakta itu terkumpul dari hasil rapat mediasi yang difasilitasi Ombudsman RI di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada hari Selasa, 22 November 2022, yang mana ‘dibocorkan’ oleh salah satu peserta rapat bahwa, polemik itu berawal dari penunjukan pengurusan piutang Negara kepada KPKNL Medan; ketika itu adalah penyerahan agunan ex nasabah PT. Sejahtera Bank Umum (dalam likuidasi) berupa HGB No. 642/Aur atas nama PT. Binatama Rusdy Makmur (BRM).

Ternyata proses pelelangan agunan piutang negara itu memiliki cukup banyak celah mal prosedur, yang harus menjadi perhatian para penegak hukum di negeri ini. Bagaimana tidak, sejak pengumuman lelang di media cetak Harian Mimbar Umum (tahun 2012 lalu), sedikitpun tidak ada menginformasikan tentang status HPL No.3/Aur milik Pemko Medan.

Fakta menarik itu diantaranya:

1. Pihak Pemko Medan yang dihadiri oleh Kabag Hukumnya, menyebutkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tidak adanya surat resmi KPKNL tentang lelang (tahun 2012 lalu) tersebut dan bahkan sedikitpun tidak memberitahu kepada peserta lelang tentang status HGB di atas HPL No.3/Aur itu dalam pengumuman melalui media surat kabar.

2. PT. United Rope sebagai peserta lelang hingga menjadi pemenang lelang sangat meyakini prosedural juklak dan juknis lelang adalah sangat resmi karena dilakukan institusi resmi yang bernaung dalam Kementerian Keuangan RI, sehingga dugaan malprosedur yang dilakukan oknum, menjadi luput dari atensi mereka dalam mengikuti lelang tersebut.

3. KPKNL Medan menyerahkan sebahagian dana hasil lelang, yang disebut sebagai sisa kelebihan lelang sebesar 11 Milyar lebih kepada PT. BRM.

4. PT. BRM diuntungkan beberapa kali dari kegiatan BOT lahan HPL dengan Pemko Medan berupa pemberian kredit sebesar 11 M dari bank SBU, padahal modal pembangunan disebutkan hanya 3 M (termasuk sewa lahan HPL), bahkan selama masa operasional gedung, pendapatan parkir maupun sewa lainnya tidak pernah dibayarkan kepada Pemko Medan sehingga terdapat indikasi kerugian Negara.

5. Ombusdman RI menyarankan pihak Pemko Medan agar mengejar kerugian negara itu melalui PPATK, agar dapat diketahui aliran keuangan kemana saja sekalipun PT. BRM sudah tutup.

Dari sekian banyak fakta di atas, sangat kuat dugaan ada sindikasi kerjasama antara oknum di dalam lembaga Negara dengan pihak swasta sehingga menimbulkan kekisruhan dan polemik memperebutkan hak pada pihak Pemko Medan dan Pemenang Lelang PT. United Rope, sedangkan (Oknum) KPKNL lepas tanggungjawab setelah menjual aset negara.

Lebih lucu lagi para pejabat KPKNL yang hadir dalam mediasi itu, lari terbirit-birit dari gedung Ombudsman saat hendak dimintai keterangan oleh sejumlah reporter media TV nasional dan jurnalis lainnya.

Sedangkan Kabag Hukum Setda Pemko Medan Yunita Sari SH hanya tersenyum dan menjawab diplomatis, “Masih ada kelanjutan prosesnya, nanti saja ya teman teman”, sambil berjalan ke arah parkiran mobil. (Red.)

Pos terkait