KONTROVERSI HARI LAHIR PANCASILA

Oleh : HG SUTAN ADIL

Sejak di tetapkannya tanggal 1 Juni sebagai hari kelahiran Pancasila dan juga disertai sebagai hari libur nasional dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, maka banyak sekali konroversi yang timbul dan setiap tahunnya menjadikan setiap tanggal 1 juni tsb semacam diskursus dalam memahami sejarah lahirnya Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki sejarah yang tak lepas dari proses kemerdekaan Indonesia. Proses itu berlangsung mulai dari sidang dokuritsu juunbi chosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sampai sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut Dookuritsu Junbi Iinkai setelah Indonesia merdeka.

Terdapat 33 (tiga puluh tiga) pembicara selama empat hari sidang pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) dengan pembahasan mengenai dasar Negara. Diawal sidangnya, Mr. Moh. Yamin mengusulkan dasar negara dalam pidato tidak tertulisnya dalam sidang pertama BPUPKI, yaitu; Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Selanjutnya, setelah selesai berpidato itu, Mr. Moh. Yamin juga mengusulkan gagasan tertulis naskah rancangan UUD RI yang tertuang dengan rumusan 5 dasar, yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3. Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Diakhir sidang BPUPKI, Ir. Soekarno mengusulkan lima poin sebagai konsep dasar negara yang dinamakannya Pancasila, yang menurut beliau diambil dari Buku Sutasoma, karangan Mpu Tantular, yaitu:

1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
3. Mufakat atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan Sosial.
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan.

Dari kelima konsep diatas, menurut Ir. Soekarno dapat juga diperas menjadi Trisila, yaitu Sosio nasionalisme, Sosio demokrasi, dan terakhir Ketuhanan. Namun untuk selanjutnya oleh Ir. Soekarno, berpendapat tiga hal tersebut juga masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.

Namun konsep beliau dan konsep tentang Trisila dan Ekasila justru tidak dapat diterima oleh tim perumus dasar Negara, yang dikenal sebagai Tim Sembilan di sidang BPUPKI itu, yang berisi Soekarno sendiri, Mohammad Hatta, Marami Abikoesno, Abdul Kahar, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Mohammad Yamin, dan Wahid Hasjim.

Panitia Sembilan ini melakukan sidang pertama pada 22 Juni 1945. Sidang tersebut pada akhirnya menghasilkan kesepakatan dasar negara. Panitia Sembilan berhasil menyusun naskah yang disebut Rancangan Preambule Hukum Dasar. Mr. Moh. Yamin mempopulerkan naskah rancangan itu dengan nama “Piagam Jakarta” yang di dalamnya tercantum rumusan dasar negara sebagai berikut:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BPUPKI selanjutnya melakukan sidang kedua (10-16 Juli 1945) dengan pembahasan berupa lanjutan hasil kerja Panitia Sembilan dan selanjutnya berhasil menghasilkan tiga kesimpulan, yaitu :
1. Kesepakatan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila seperti yang tertuang dalam Piagam Jakarta.
2. Negara Indonesia berbentuk negara Republik. Ini merupakan hasil kesepakatan atas 55 suara dari 64 orang yang hadir.
3. Kesepakatan mengengai wilayah Indonesia yang meliputi wilayah Hindia Belanda, Timor Timur, sampai Malaka (Hasil kesepakatan 39 suara).

Setelah selesai melaksanakan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 9 Agustus 1945 yang kemudian dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). PPKI bertugas mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia dengan tujuan utama mengesahkan dasar negara dan UUD 1945. Panitia ini diketua oleh Ir. Soekarno, wakil ketua Moh. Hatta dan jumlah anggota 21 orang.

Pada 18 Agustus 1945, PPKI melakukan persidangan pertama dan berhasil menetapkan :

1. Penetapan Pembukaan Hukum Dasar (sekarang disebut Pembukaan UUD 1945) yang di dalamnya memuat rumusan sila Pancasila sebagai dasar negara. Dalam hal ini Pancasila telah disahkan sebagai dasar negara.
2. Pemilihan dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI yang pertama.
3. Presiden dibantu oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dalam melakukan tugas-tugasnya.

Dari runut sejarah diatas, dapatlah disimpulkan ada empat tanggal yang sangat menentukan tentang hari lahirnya Pancasila, yaitu ;

1. 29 Mei 1945 saat Mr Moh. Yamin pertamakali mengusulkan Konsep tentang Dasar Negara
2. 1 Juni 1945 saat Mr Sukarno menelurkan prasa atau kata Pancasila sebagai Nama Dasar Negara
3. 22 Juni 1945 saat BPUPKI meresmikan Piagam Jakarta sebagai Dasar Negara
4. 18 Agustus 1945 saat PPKI mengesahkan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Sejak zaman orde baru dan sekarang ini, kontroversi tentang hari lahir Pancasila terus berlangsung tak hentinya dengan sudut pandang masing masing. Padahal kenyataannya praktek bernegara saat ini jauh dari sila sila Pancasila tsb. Dan yang terjadi justru penuh dengan ketidakadilan, kesewenang-wenangan, penindasan dan penginjak-injakan hak asasi manusia; penuh dengan korupsi, kolusi, nepotisme dan merajalelanya oligarki; penuh dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan yang anti-demokrasi dan a-nasionalis.

Kesemuanya itu akhirnya membawa bangsa ini serba terpuruk dan mengalami krisis di segala bidang (krisis multidimensional) yang menyengsarakan rakyat dan mengancam kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang sangat jauh dari cita-cita segenap bangsa Indonesia dan yang ada dalam sila sila Pancasila itu sendiri.

Jelas disini konsep Pancasila versi Mr Sukarno, bukanlah konsep Pancasila dari hasil keputusan BPUPKI yang merupakan badan khusus dalam menentukan konsep dasar bernegara, apalagi jika diperas2 menjadi Trisila dan Ekasila.

Anehnya justru konsep Pancasila versi Sukarno ini telah dipaksakan pelaksanaannya dengan menerbit kan RUU Haluan Ideolodi Pancasila (HIP) yang karna mendapat protes dari banyak elemen masyarakat lalu diganti dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) oleh Partai PDIP dan Rezim yang memang sedang berkuasa saat ini. Apalagi sepertinya, sampai saat ini RUU BPIP ini belum dicabut dari Prolegnas DPR RI.

Pada kesempatan Hari Jadi Pancasila versi Pemerintah saat ini, sebaiknya kita tinggalkan kontroversi dan keinginan untuk mengkultuskan seseorang dengan kekuasaan yang dimiliki. Anggaplah kebijakan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 ini sudah benar bahwa 1 Juni adalah hari lahirnya “prasa” atau kata Pancasila, tetapi juga dengan menetapkannya sebagai hari libur nasional adalah sedikit bermasalah, karna ke-efektif-an hari libur pada setiap tanggal 1 juni ini kurang bermanfaat dan membuang waktu saja yang diperlukan dalam meningkatkan perekonomian.

Hal diatas berbeda jika hari libur ini memang ada hubungannya dengan hari libur keagamaan dan menyangkut kepentingan masyarakat umum.

*) _Penulis adalah Peneliti Sejarah dari Sutanadil Institute_

Bogor, 01 Juni 2022

Pos terkait