JAKARTA – Dalam rangka mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya bermedia sosial dengan bijak, Direktorat Jendral (Dirjen) Informasi Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menggelar diskusi publik secara virtual dengan tema “Bijak Berkomentar di Ruang Publik” secara zoom, Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Pada pembukaan acara, Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Drs Wiryanta, M.A., Ph.D selaku keynote speaker menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital di Indonesia sangatlah pesat. Hampir 70% dari penduduk di Indonesia merupakan pengguna teknologi informasi terutama media sosial.
“Media sosial merupakan wadah terbesar untuk berkreasi dan memberikan pendapat terhadap orang lain. Ruang digital, terutama media sosial di Indonesia, saat ini digunakan hampir dari 170 juta jiwa di Indonesia yang dimana mencapai 70% dari penduduk di Indonesia,” ujarnya,
“Perkembangan media sosial yang besar mampu mendorong masyarakat untuk mempermudah kehidupan, seperti memperoleh informasi yang etis dan efisien. Meskipun jaraknya jauh, masyarakat Indonesia sudah terbilang cukup dan mudah untuk berkomunikasi,” ungkapnya.
Acara yang bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai literasi digital ini, dipandu oleh Cantika Awreal dan menghadirkan pembicara Muhammad Iqbal, SE., M.Com selaku anggota komisi I DPR RI dan juga ibu Corry Novrica AP Sinaga, S.sos., MA yang merupakan dosen broadcasting/ilmu komunikasi FISIP UMSU.
Iqbal berpendapat bahwa seluruh pengguna media sosial memerlukan literasi digital (pengetahuan serta kecakapan pengguna dalam memanfaatkan media digital, seperti alat komunikasi, jaringan internet dan lain sebagainya) dalam penggunaan teknologi.
“Pesatnya perkembangan teknologi informasi di Indonesia harus diimbangi pula dengan meleknya literasi digital. Untuk itu, literasi digital merupakan pedoman bagi seluruh pengguna media sosial dalam menggunakannya,” ucapnya.
Disisi lain, Corry menjelaskan, terdapat regulasi yang mengatur mengenai batasan-batasan dalam menggunakan media sosial. Regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan salah satu contohnya.
“Sebagai bagian dari perkembangan teknologi informasi, media sosial sendiri merupakan platform atau wadah kebebasan bagi setiap warga negara untuk berekspresi dan berkreasi dengan cara membuat konten-konten menarik, namun tetap dibatasi oleh aturan-aturan yang berlaku di negara kita, yang dimana dalam hal itu terdapat regulasi yang telah dibuat seperti UU ITE tahun 2000,” terangnya. (Red/*).