Komang : “Pelaut tidak bisa disamakan dengan pekerja migran, ini profesi lex spesialis”.

Jakarta, Ketua Umum Corp Alumni AMI & STIMAR “AMI” Jakarta (CAASA), Capt I Komang Juni Wirawan, M Mar di sela-sela unjuk rasa yang tergabung dalam induk organisasi Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) – Persatuan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I)
di depan Istana Negara, di mana CAASA adalah salah satu organisasi yang tergabung di dalamnya. Jum’at (24/06/2022), kepada suarakita.id menjelaskan bahwa pelaut tidak bisa disamakan dengan pekerja migran, ini profesi lex spesialis, Lembaga Kementerian Perhubungan sebagai pencetak profesi pelaut. Keberadaannya berpindah-pindah, tidak menetap, karena itu tidak mungkin mengurus visa sebagaimana pekerja migran.

Karenanya, lanjut Komang, negara harus hadir membuat peraturan khusus yang mengatur perlindungan pelaut sebagai profesi Lex Spesialis sebagaimana diamanatkan Konvensi Internasional.

“Kami yang tergabung dalam IKPPNI – P3I mendorong agar negara segera meratifikasi Konvensi ILO 188 sebagai awal komitmen perlindungan khusus bagi Pelaut Perikanan, sebagaimana negara telah meratifikasi MLC 2006 yang mengatur perlindungan hak Pelaut Niaga,” ujarnya.

Lanjutnya, agar segera dibuatkan peraturan khusus perlindungan pelaut dapat berupa Undang-undang Perlindungan Pelaut atau Undang-undang Perlindungan Profesi Pelaut sebagai pengejawantahan MLC 2006, ILO 188 dan konvensi-konvensi lain yang sifatnya mendukung terwujudnya perlindungan pelaut secara nyata.(ibra)

Pos terkait